Banyaknya laporan tidak sebanding dengan penindakan

(SPN News) Jakarta, seperti yang kita ketahui bersama bahwa Posko pengaduan THR berawal dari himbauan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Secara tidak langsung Menaker mengakui bahwa banyak perusahaan yang berpotensi untuk melanggar ketentuan pembayaran THR ini.

Tetapi sayang, keberadaan posko ini tidak serta merta menyelesaikan pengaduan buruh terkait THR. Padahal buruh yang melapor itu boleh dikatakan adalah buruh yang memiliki keberanian yang tentu saja ada resikonya. Buruh yang telah mengadukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaannya, mayoritas akan mendapatkan intimidasi atau ancaman dari perusahaanya tersebut. Bahkan mungkin bisa saja pemecatan karena sudah dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.

Baca juga:  PENGURUS SPN DKI JAKARTA PENUHI UNDANGAN KLARIFIKASI POLDA METRO JAYA TERKAIT DUGAAN UNION BUSTING

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemenaker maupun Disnaker seharusnya melakukan investigasi lapangan, tidak hanya menunggu laporan saja. Karena pelanggaran ini akan terus berulang setiap tahunnya. Dan harus dicatat bahwa menurunnya laporan belum tentu juga naikknya kepatuhan dari perusahaan untuk melakukan kewajibannya, tetapi bisa saja karena ketakutan dari buruh untuk melaporkannya.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya bahwa ada buruh yang telah bertahun – tahun melaporkan bahwa perusahaannya tidak membayar THR. Ini seharusnya sudah bisa ditindaklanjuti oleh pengawas, bukan hanya sekedar dicatat dan ditampung di Posko pengaduan. Sudah saatnya pengawas yang ada menjalankan fungsinya dengan sebaik – baiknya, agar pemerintah benar – benar menjalankan kewajibannya untuk melindungi buruh yang notabane adalah warga negara Indonesia.

Baca juga:  WARISAN KARTINI

Shanto/Editor