​PT Linfox Logisics Indonesia memberangus jabatan Supervisor pada tahun 2018

(SPN News) Bekasi, Serikat Pekerja PT Linfox Logisics Indonesia (SPLLI) yang beraffilasi Asosisasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), akan melakukan konsolidasi akbar pada tanggal 1 Januari 2018, akibat tindakan penolakan PT Linfox Logistics Indonesia (PT LLI) untuk melakukan diskusi dengan pihak serikat pekerja terhadap kasus PHK sepihak yang dialami penggurus dan anggota serikat pekerja dengan jabatan Supervisor dan pengaturan waktu kerja hari libur Nasional yang bekerja di WDC disamakan dengan BOF yang dilakukan perusahaan.

Aris Kuncoro selaku Ketua Umum SPLLI menjelaskan permasalahan ini berawal dari perusahaan yang melakukan pemanggilan kepada 18 karyawan dengan jabatan Supervisor, pembahasannya adalah mengenai perubahan culture/budaya struktur kerja management PT LLI, dimana tidak ada lagi jabatan Supervisor di tahun 2018 dan karyawan tersebut akan di PHK dan mendapatkan pesangon sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SPLLI sudah melayangkan surat permohonan bipartite pada 22 Desember 2017 namun perusahaan menolak, seiring berjalannya waktu PT LLI justru menambah permasalahan dengan menerapkan sistim baru tentang pengaturan waktu kerja hari libur nasional dimana yang bekerja di WDC disamakan dengan yang di BOF. SPLLI kembali mengirimkan surat permohonan bipartite untuk kedua kalinya pada 27 Desember 2017 namun lagi lagi PT LLI menolak dengan mengganti waktu pertemuan pada tanggal 8 Januari 2018.

Baca juga:  BURUH SIDOARJO TUNTUT PENETAPAN UMK DAN UMSK 2021

SPLLI amat sangat dirugikan dengan penundaan pertemuan untuk diskusi yang dilakukan PT LLI, hal ini dikarenakan situasi kerja yang sudah tidak nyaman dengan di lakukannya sistem non job terhadap supervisor dan pihak menagement melakukan pemanggilan terhadap karyawan secara diam – diam tanpa ada pendampingan dari SPLlI sehingga berdampak dengan ter-PHKnya 5 orang anggota SPLLI.

SPLLI menolak tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan PTLLI kepada 18 karyawan yang berposisi sebagai supervisor, yang dimana Ketua Umum SPLLI menjabat sebagai supervisor dan hal ini dapat di Indikasi tindakan Union Busting.

karena diduga melakukan tindakan union busting, sesuai dengan pasal 28 jo pasal 43 undang undang no. 21 tahun 2000 tentang SP/SB, tindakan union busting dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 sampai 5 tahun, denda Rp. 100.000.000, – , – Rp. 500.000.000,-  dan ini merupakan tidakan pidana kejahatan.

Baca juga:  DIDUGA TAK BAYAR THR DAN UPAH PEKERJA DIRUMAHKAN, SERIKAT PEKERJA LAPORKAN DUNKIN' DONUTS

Dari semua permasalahan yang terjadi kami pihak pimpinan Serikat Pekerja Linfox Logistics Indonesia (SPLLI) menyatakan :

1. Stop union busting

Dengan alasan restructurisasi job fungsion supervisor yang mana Ketua Umum dan pimpinan SPLLI akan diPHK

2. Stop PHK sepihak terhadap karyawan

Secara diam-diam management memPHK karyawannya tanpa boleh didampingi oleh SP. LLI

3. Tolak tuker hari yg di WDC mengikuti BOF

Karena system kerja dan rotasi antara keduanya berbeda, dimana WDC sudah menggunakan 4 group dengan rotasi 2hrpagi – 2hr siang – 2hr malam dan 2hr libur sehingga mulai masuk kerjanya dishift pagi sebaliknya dengan 3 group di BOF dimulai shift malam dengn rotasi 6 hari kerja dan libur dihari minggu

4. Buka sosial dialog segera.

Shanto/Editor