Ilustrasi
Perusahaan-perusahaan di Kota Yogyakarta diingatkan agar tidak hanya membayar gaji karyawan sesuai dengan upah minimum kota (UMK), tetapi juga harus memenuhi struktur skala upah sesuai ketentuan yang berlaku.
(SPNEWS) Yogyakarta, Perusahaan-perusahaan di Kota Yogyakarta diingatkan agar tidak hanya membayar gaji karyawan sesuai dengan upah minimum kota (UMK), tetapi juga harus memenuhi struktur skala upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan struktur dan skala upah sudah tertuang dalam berbagai aturan, di antaranya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Aturan tersebut menyatakan bahwa karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan, penghitungan upah yang diterima dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah. Tidak lagi didasarkan pada upah minimum yang diberlakukan di suatu daerah.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengingatkan semua perusahaan agar mematuhi struktur dan skala upah tersebut.
“Pemberian upah yang adil merupakan salah satu kunci untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan akan berdampak positif bagi karyawan maupun perusahaan,” kata dia.
Menurut Tonang, salah satu dampak positif dalam pemberian upah yang adil adalah mengurangi tingkat pergantian karyawan sehingga perusahaan dapat melakukan efisiensi biaya untuk proses rekrutmen pekerja baru, pendidikan dan pelatihan bagi karyawan.
“Penetapan UMK didasarkan pada kebutuhan hidup layak pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Jika sudah bekerja lebih dari satu tahun, penghitungan upah dilakukan berbeda,” katanya.
UMK Kota Yogyakarta pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.153.970 per bulan atau naik Rp 84.440 dibanding UMK tahun sebelumnya.
Ia tidak memungkiri jika masih ada perusahaan yang menerapkan kebijakan pengupahan dengan bertumpu pada ketentuan UMK tanpa mempertimbangkan bobot jabatan dari pekerja.
“Oleh karenanya, kami mengingatkan perusahaan untuk memenuhi ketentuan struktur skala upah. Tujuannya semata-mata untuk meningkatkan produktivitas pekerja dan nantinya tentu akan meningkatkan produktivitas perusahaan,” katanya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, bagi perusahaan yang tidak menerapkan kebijakan struktur skala upah dapat dikenai sanksi dari teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
SN 09/Editor