Perundingan antara PT PANAMTEX dengan serikat pekerja deadlock

(SPNEWS) Pekalongan, (10 February 2022) bertempat di kantor manajemen perusahaan PT PANAMTEX dilakukan perundingan bipartit terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas nama Hirmanto karena tertangkap merokok dan kejelasan waktu pembayaran pesangon pekerja yang pensiun yang dicicil. Perundingan bipartit ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan dan PSP SPN PT PANAMTEX mewakili pekerja.

“Dalam Bipartit yang pertama tidak ada kesepakatan keinginan pekerja agar dipekerjakan kembali Hirmanto serta pesangon pensiun agar segera diselesaikan, ” ungkap ketua PSP SPN M Ibnu Mas’ud

Perusahaan melalui HRD Lutfi Virlanda Hirmanto menyatakan akan tetap memPHK karena mengacu UU Cipta kerja pasal 52 dengan merujuk PKB dan akan memberikan haknya 6 juta adapun tentang pembayaran pesangon kami sudah mengajukan setiap bulan Rp 2 juta kepada pimpinan perusahaan tapi bisanya Rp 1juta setiap bulannya.

Baca juga:  MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MELALUI PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Karena tidak menemui kata sepakat, perundingan bipartit kedua ini dinyatakan deadlock.

SN 10/Editor