Anggota PSP SPN PT Dong Sung Mulsan Indonesia melakukan aksi unjuk rasa akibat perudingan bipartit dengan perusahaan tidak membuahkan hasil

(SPN News) Jakarta, akibat perundingan bipartit tentang pembayaran THR dan upah pekerja yang dirumahkan tidak menemui titik temu dan menghasilkan kesepakatan, maka pekerja PT Dong Sung Mulsan Indonesia (DSMI) yang tergabung dalam PSP SPN DSMI pada (12/8/2020) melakukan aksi unjuk rasa di halaman pabrik PT DSMI yang beralamat di Jalan Desa Mangun Jaya KM 39-40 RT 002 RW 002 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Dalam aksi unjuk rasa ini pekerja meminta agar perusahaan secepatnya membayarkan kekurangan THR dan upah pekerja bulan Juni dan Juli ketika pekerja di rumahkan. Selain itu PSP SPN PT DSMI meminta agar Pengurus PSP SPN dipekerjakan kembali. Akhirnya PSP SPN PT DSMI dengan didampingi DPC SPN Kabupaten Bekasi diterima oleh manajemen dan melakukan perundingan.

Baca juga:  BALEG DPR RI TIDAK TERIMA DISEBUT TUKANG STEMPEL UU CIPTA KERJA

Ketua DPC SPN Kabupaten Bekasi Widjajanto mengatakan “tadi sudah ada kesepakatan atau Perjanjian Bersama bahwa perusahaan akan membayarkan sisa THR dan upah secara dua tahap”.

SN 09/Editor