Perselisihan ini dipicu oleh masalah status pekerja

(SPN News) Sukabumi, perselisihan antara pekerja PT Pelayanan Security Nusantara (PSN) dengan pihak perusahaan terkait status pekerja tetap berlanjut di meja perundingan yang digelar di kantor Dinaskertrans Kabupaten Sukabumi, (3/1/2020). Dalam perundingan tersebut hadir perwakilan dari PT Siam Cement Group (SCG), selaku mitra dari PT PSN. Perwakilan buruh Nendar Supriyatna mengatakan, pihak pekerja tetap meminta kejelasan masa kerja, karena para pekerja berstatus pekerja tetap pada PT PSN dan meminta dilanjut perjanjian yang sudah berjalan di perusahaan baru, yaitu PT Sukabumi Daya Mandiri.
“Dengan status Tetap (PKWTT). Namun pihak SCG dan pihak outsourcing tidak bisa memberikan keputusan. Hasilnya tadi buntu belum ada kesepakatan,” kata Nendar.

Oleh karena itu, sambung Nendar, pihaknya akan menggelar aksi pada hari Selasa pekan depan ke Pendopo Sukabumi. Menurutnya, persoalan ini selalu terjadi di setiap bidding atau tender.

Baca juga:  BIPARTIT DEADLOCK, BERLANJUT AKSI UNJUK RASA

“Kita berulang kali meminta Pak Bupati untuk memanggil Presiden Direktur PT SCG dan menyampaikan bahwa ada sistem yang salah yang dijalankan oleh pihak PT SCG, sehingga buruh selalu dirugikan,” jelas Nendar.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Semen Jawa, Somchai Dumrongsil mengungkapkan, para pekerja yang dimaksud merupakan karyawan dari PT Pelayanan Sekuriti Nusantara, dimana PT PSN sendiri adalah perusahaan penyedia jasa dalam bidang ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan PT Semen Jawa pada tahun 2019 lalu.

“Kerjasama ini telah berakhir efektif pada tanggal 31 Desember 2019. Atas dasar tersebut, karyawan yang berada di bawah PT PSN tidak bekerja kembali di area PT Semen Jawa. Adapun jika ada tuntutan lainnya yang disebutkan, PT Semen Jawa tidak memiliki wewenang dalam menangani permasalahan internal karyawan di perusahaan lain. Namun, PT Semen Jawa memiliki komitmen untuk mendukung setiap mitra perusahaan dengan menghimbau PT PSN untuk segera menyelesaikan permasalahan internalnya sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku,” tandasnya.

Baca juga:  PT TRIPLE ACE CORPORATION PHK PEKERJA TANPA KOMPENSASI

Diberitakan sebelumnya, kekecewaan para buruh terhadap kebijakan tersebut akhinya dilakukan dengan aksi protes membuat tenda di luar gerbang pabrik PT Siam Cement Group (SCG) lantaran tak diperbolehkan masuk. Persoalan ini bermula dari beralihnya perusahaan PT Pelayanan Security Nusantara ke PT Sukabumi Daya Mandiri yang merupakan perusahaan rekanan PT SCG.

Rata-rata buruh yang bekerja di PT Pelayanan Security Nusantara ini sudah bekerja tahunan dan berstatus pekerja tetap, sedangkan ketika berpindah ke PT Sukabumi Daya Mandiri, maka statusnya menjadi pekerja baru dan menjadi kontrak.

SN 09/Editor