(SPN News) Jakarta, 1/6/2016 DPC SPN Jakarta Utara kembali mengadakan pelatihan paralegal di kantor DPC SPN Jakarta Utara jalan Serayu Raya No 250 RT 001/RW 01 Kelurahan Semper Barat Cilincing Jakarta Utara. Pelatihan ini merupakan lanjutan dari pelatihan paralegal maka diikuti oleh peserta yang telah mengikuti pelatihan sebelumnya yang terdiri dari perwakilan bidang advokasi PSP SPN se-Jakarta Utara dan yang menjadi narasumber adalah dari LBH Jakarta Wildan Fauzi SH.

Pelatihan dimulai pukul 13.00 WIB, sesuai rencana tindak lanjut (RTL) pelatihan kali ini dititik beratkan kepada contoh pembahasan penanganan kasus/perselisihan yang terjadi di perusahaan masing-masing peserta. Pada pelatihan ini diharapkan diajarkan langkah-langkah apa saja yang perlu dipersiapkan antara lain seperti : 1. membuat kronologi sebelum ke pokok permasalahan, 2. Analisa persoalan, 3. Cara penyelesaian persoalan dan 4. Membuat kesimpulan untuk bahan rekomendasi penyelesaian dengan cara non litigasi atau litigasi serta mempertimbangkan dasar hukum. Dasar hukum ada dua yaitu yang disebut Hukum Heteronom (sesuai tata cara perundang-undangan) dan Hukum Otonom (Perjanjian Kerja Bersama/PKB, Peraturan Perusahaan/PP dan Perjanjian Kerja/PK). Kualitas Hukum Otonom harus diatasi Hukum Heteronom. PKB adalah rujukan utama apabila terjadi perselisihan, demikian kesimpulan yang disampaikan oleh narasumber bung Wildan Fauzi SH.

Baca juga:  BANJIR JAKARTA, SEJUMLAH PERUSAHAAN TIDAK BISA MELAKUKAN AKTIFITAS

Dalam kesempatan ini juga peserta diberikan PR yang akan dibahas pada pertemuan/pelatihan selanjutnya yang rencananya akan diselenggarakan 1 bulan kemudian yaitu : 1. Membuat kronologis setiap kasus/perselisihan serta pokok permasalahannya, 2. Membuat List Pidana Perburuhan di Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pelatihan ditutup pukul 18.00 WIB

Aki Mansyur/Coed