(SPN News) Jakarta, 16 Agustus 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali di gelar sidang kasus kriminalisasi 26 aktivis buruh dan merupakan sidang yang ke-17. Massa yang akan melakukan pengawalan mulai berdatangan sejak pukul 09.30 WIB, terdiri dari berbagai elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI), teman-teman dari Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), hadir pula koordinator Kontras bung Aries Azhar, Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan SH beserta pengurus DPP SPN yang lain dengan jumlah perkiraan massa sekitar 400 orang.
Persidangan dimulai pukul 12.30 WIB, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari pihak penggugat yaitu bapak Musrsalin Gultom yang bertugas di Ditrasmum Subdit 6 Polda Metro Jaya. Keterangan yang didapat dari beliau hampir sama dengan apa yang diberikan oleh saksi-saksi dari penggugat sebelumnya, yaitu terdapat perbedaan dengan keterangan yang terdapat dalam BAP dan juga dengan yang dilihat dari tayangan video waktu terjadinya kejadian.
Sidang ditunda pada pukul 13.20 WIB untuk sholat dan makan siang dan kemudian dilanjutkan kembali pukul 14.30 WIB. Sebelum memulai kembali sidang Hakim Ketua menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum agar saksi dari pihak penggugat dibatasi sehingga di putuskan untuk sidang selanjutnya cukup satu orang lagi saksi dari pihak penggugat agar sidang tidak berlarut-larut dan ada batas waktunya. Dan jalannya sidang pun berlangsung seperti sidang selanjutnya karena banyak keterangan dari saksi yang di sanggah oleh kuasa hukum dan para terdakwa karena tidak sesuai dengan BAP dan tayangan video waktu kejadian.
Sidang ditutup pukul 16.00 WIB, dan rencana sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 23 Agustus 2016 dengan agenda masih untuk mendengarkan kesaksian dari pihak penggugat.
Aki Mansyur/Coed