Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan terhadap pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) pada Jumat (14/4/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi.

Sebanyak Empat putusan dan satu ketetapan dalam perkara pengujian Perppu Cipta Kerja diucapkan dalam persidangan kali ini yakni Ketetapan Nomor 5/PUU-XXI/2023; Putusan Nomor 5/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Hasrul Buamona, Siti Badriyah, Harseto Setyadi Rajah, dkk; Putusan Nomor 14/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh 13 serikat pekerja; Putusan Nomor 18/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Rega Felix; dan Putusan Nomor 22/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Mahkamah dalam pertimbangan hukum pada intinya mengatakan bahwa DPR dalam Rapat Paripurna pada 21 Maret 2023 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penetepan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kemudian Presiden pada 31 Maret 2023 telah mengesahkan dan mengundangkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Karena Perppu Cipta Kerja telah berubah menjadi Undang-Undang, maka permohonan para Pemohon telah kehilangan objek.

“Berdasarkan fakta dan sebagai salah satu bentuk hukum Perppu Cipta Kerja telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, maka permohonan para Pemohon telah kehilangan objek,” kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan salah satu pertimbangan hukum putusan, dalam hal ini Putusan Nomor 5/PUU-XXI/2023. Alhasil, dalam amar putusan terhadap pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Baca juga:  PEMILIK PT NAGANO DRILUBE BATAM KABUR MENINGGALKAN BURUHNYA

Dalam Putusan Nomor 18/PUU-XXI/2023 Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Rega Felix, pemilik usaha kuliner dengan nama dagang “Felix Burger”. Pemohon mendalilkan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Pasal 48 angka 19 dan angka 20 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang memuat perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) dan Pasal 33A ayat (1) UU JPH bertentangan dengan UUD 1945.

Atas permohonan ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah bahwa berkaitan dengan Pasal 34 ayat (2) UU JPH merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari norma Pasal 33 ayat (2) UU Cipta Kerja yang telah diubah dalam Perppu Cipta Kerja dan kemudian ditetapkan sebagau UU Nomor 6 Tahun 2023, sehingga sambung Arief, keberadaan Pasal 33 ayat (2) merupakan suatu syarat mutlak diberlakukannya ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU JPH. “Karena Perppu Cipta Kerja telah kehilangan objek, menurut Mahkamah dalil Pemohon sepanjang pengujian konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat (2) UU JPH menjadi kabur atau setidak-tidaknya prematur,” ucap Arief.

Baca juga:  PENEGAKAN HUKUM ADALAH SUATU KEHARUSAN

Ketua MK Anwar Usman membacakan Ketetapan Nomor 6/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Dari Ruang Sidang Pleno MK Anwar mengatakan Mahkamah telah menggelar persidangan sebagaimana mestinya atas perkara ini, kemudian pada 3 April 2023 Pemohon menyatakan menarik kembali permohonan pengujian formil atas Perppu Cipta Kerja. Hal ini diputuskan oleh Pemohon karena objek permohonannya telah disahkan menjadi undang-undang. Pernyataan ini disampaikan secara lisan oleh Pemohon dalam konfirmasi secara lisan dalam persidangan yang dilakukan pada 6 April 2023.

“Terhadap penarikan kembali permohonan ini, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK maka Rapat Permusyawaratan Hakim pada 6 April 2023 telah menetapkan pencabutan kembali permohonan perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum dam Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonannya. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ucap Anwar.

SN 09/Editor