Pengadilan perselisihan ketenagakerjaaan di PT KAHOINDAH CITRAGARMENT masuki kesimpulan tergugat
(SPNEWS) Jakarta, Pada (21/03/2022) PSP SPN PT KAHOINDAH CITRAGARMENT sebagai pihak tergugat menghadiri panggilan sidang di Persidangan Hubungan Industrial (PHI) di Jalan Bungur Besar Raya No 24, 26, 28 Jakarta Pusat. Dengan didampingi oleh perangkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Jakarta Utara dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN DKI Jakarta agenda sidang PHI kali ini adalah kesimpulan tergugat.
Berdasarkan pembuktian baik dari penggugat maupun tergugat yang berupa bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi-saksi di dalam proses Persidangan, maka tergugat menyimpulkan bahwa, tergugat menolak seluruh peryataan, keterangan serta dalil-dalil penggugat yang disampaikan pada sidang tanggal 6 Desember 2021 Perihal Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja dan Repliknya tertanggal 03 Januari 2022 serta pembuktian penggugat. Kecuali yang secara tegas dan diterima dan diakui Tergugat. Tergugat tetap pada pernyataan keterangan dan dalil-dalil Tergugat sebagaimana disampaikan dalam jawaban perkara tertanggal 20 Desember 2021 maupun duplik Tergugat dalam perkara tertanggal 14 Januari 2022.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan seluruh dalil-dalil Penggugat tidaklah tepat dan tidaklah beralasan secara hukum, maka patut Majelis Hakim untuk menolak dalil-dalil penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa bantahan yang diajukan oleh penggugat adalah bantahan yang tidak tepat dan tidak beralasan. Dan bahwa seluruh dalil-dalil jawaban rergugat telah terungkap dalam fakta persidangan berdasarkan dengan bukti-bukti yang cukup dan sesuai dengan fakta yang terjadi serta dilandasi dengan legal standing yang sesuai, maka patut bagi Majelis Hakim untuk menerima jawaban tergugat untuk seluruhnya.
Maka patut bagi tergugat untuk mengajukan permohonan :
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat seluruhnya.
2. Menolak dalil-dalil Penggugat untuk seluruhnya.
3. Menerima jawaban Tergugat untuk seluruhnya.
4. Menyatakan bahwa surat pemberitahuan Mogok Kerja tanggal 31 Agustus 2021 yang telah dilakukan pada tanggal 13 September 2021 – 17 september 2021 adalah Mogok Kerja yang sah menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan di Negara Kesatuan Repubilk Indonesia.
5. Menghukum penggugat untuk melaksanakan kewajiban kepada tergugat atas upah yang dipotong selama Mogok Kerja oleh penggugat saat putusan ini dibacakan.
6. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard)
7. Menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SN 20/Editor