Ilustrasi pekerja

BPJS Ketenagakerjaan mengandeng Pengawas Ketenagakerjaan untuk gerebek perusahaan yang belum patuh.

(SPNEWS) Surabaya, Pengawasan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan terus dilalukan. Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur dengan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melakukan pengawasan terpadu kepada 162 perusahaan.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Deny Yusyulian mengatakan, pengawasan terpadu program jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan mulai 23 Februari hingga pertengahan Maret 2022.

Tujuannya, untuk memastikan apakah pelaksanaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jawa Timur ini sudah berjalan dengan baik atau belum.

“Kita turun langsung ke lapangan dengan tim yang sudah dibentuk dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur,” ujarnya, saat turun bersama Tim Pengawasan Terpadu di salah satu perusahaan di kota Malang, (21/3/2022).

Menurutnya, ketidakpatuhan perusahaan terhadap program sosial ketenagakerjaan pada saat pengawasan terpadu ini digolongkan dalam beberapa katagori.

Pertama, ketidakpatuhan itu dalam arti perusahaan sudah patuh tapi belum melakukan pendaftaran atau disebut perusahaan wajib tapi belum mendaftar. Kedua, ketidakpatuhan dalam pelaksanaan program, yakni perusahaan tersebut sudah terdaftar tapi program yang diikuti belum lengkap.

Baca juga:  PEKERJA WAJIB DILINDUNGI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

“Dari empat program yang wajib diikuti tapi hanya mengambil dua atau tiga program,” katanya.

Sedangkan yang ketiga adalah pengecekan ketidakpatuhan dari sisi laporan upah. Apakah upah yang dilaporkan sudah sesuai dengan yang diterima oleh tenaga kerja atau belum.
“Misalnya tenaga kerja terima upahnya Rp 7 juta tapi dilaporkan hanya UMK. Kita sinyalir ada begitu, makanya kita adakan pengecekan di lapangan. Informasi itu akan kita dapatkan dari keterangan pemberi kerja dan pekerja langsung, karena kita punya kewenangan untuk mengecek secara langsung,” tegas Deny Yusyulian.

Bahkan tim juga akan melakukan pengecekan terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan dan pelaporan upahnya sudah benar tapi menunggak pembayaran iuran. Karena alasan itu, Tim Pengawasan Terpadu dibentuk untuk turun langsung melakukan pengecekan lapangan yakni ke perusahaan-perusahaan.

Sementara, Sigit Priyanto Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur yang juga ikut turun bersama Tim Pengawasan Terpadu di Kota Malang mengaku menyambut baik dilaksanakannya pengawasan terpadu program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut. Sebab, program jaminan sosial ketenagakerjaan ini tercantum pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.

Baca juga:  MENUNGGU PENYELESAIAN PENGADUAN TENTANG THR

“Semua karyawan perusahaan dan organisasi harus ikut program BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Pihaknya mengaku akan mengambil tindakan bagi perusahaan-perusahaan yang belum taat terhadap program jaminan sosial tersebut.

“Saat pengecekan di lapangan setelah ditemukan yang tidak patuh atau tidak ikut/yang tidak didaftarkan maka akan diturunkan nota pemeriksaan 1 dan 2. Jika tidak diikuti maka tentunya akan ada sanksi yang di rekomendasikan,” ungkap Sigit Priyanto.

Deny Yusyulian menambahkan, tentunya dengan perusahaan tertib daftar dan bayar, maka perlindungan kepada pekerja pun akan maksimal. Karena tidak dapat dipungkiri, resiko sosial ekonomi dimasyarakat bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja.

“Kami berusaha untuk terus melindungi seluruh Pekerja, sesuai dengan janji pemerintah melalui BPJAMSOSTEK akan terus hadir untuk melindungi dan mensejahterakan rakyatnya,” pungkasnya.

SN 09/Editor