(SPN News) Jakarta, 16/6/2016 PSP SPN PT Baja Marga Kharisma Utama (BMKU) kembali mengadakan Perundingan bipartit pada hari Rabu 15 juli 2016 bertempat di ruang meeting PT BMKU yang di hadiri oleh General Manager  Perusahaan Nyo Han Sui, Staf HRD Faisal dan PSP SPN PT BMKU.

Setelah sebelumnya melewati beberapa proses Neogisasi secara Bipartit  tidak ada titik temu, dan pada tanggal 21 sampai 22 Maret 2016 mengadakan mogok kerja dengan menuntut hak-hak buruh di antaranya

  1. Perusahaan harus menjalankan UMSP tahun 2016 sebesar Rp.3 788 770,- terhitung per 1 Januari
  2. Perusahaan harus membayar selisih UMSP Tahun 2015 bulan Januari dan Februari
  3. Perusahaan harus menjalankan K3 untuk perlindungan keamanan dalam bekerja.
  4. Menjadwalkan kembali Perundingan Perjanjian Kerja Bersama
  5. Jalankan Pensiun bagi pekerja sesuai undang-undang.
  6. Berikan kebebasan PSP SPN dalam menjalankan organisasi di PT BMKU
  7. Dispensasi bagi pengurus dan anggota apabila ada tugas dari perangkat SPN atau instansi Pemerintah.
  8. Di sediakan ruangan untuk Sekretariatan PSP SPN PT BMKU
Baca juga:  SEMUA IZIN USAHA DALAM RUU CIKA DIATUR OLEH PEMERINTAH PUSAT

Poin tersebut di atas ada beberapa poin yang di penuhi akan tetapi hal UMSP belum terpenuhi  maka PSP kembali berencana akan melaksanakan Mogok Kerja pada tgl 4 s/d 7 April 2016 untuk kali ini perusahaan BMKU merespon untuk merundingkan terkait hak-hak pekerja yang belum dijalankan walaupun akhirnya kembali deadlock.

Namun pada kesempatan perundingan bipartit pada tanggal 16 Juni 2016 antara management PT BMKU dengan PSP SPN PT BMKU berhasil disepakati beberapa hal :

  1. UMSP Tahun 2016 sepakat kenaikannya sebesar Rp 200 000,- per Orang dari UMSP Tahun 2015
  2. Rapelan mulai terhitung per Januari s/d Juni 2016
  3. Upah /gaji bulan Juni 2016 di bayarkan paling lambat 1 Juli 2016
  4. Kenaikan UMSP untuk setiap tahunnya harus di jalakan sesuai peraturan Gubernur atau Peraturan yang berlaku agar tidak terjadi perselisihan kembali.
  5. THR untuk Tahun 2016 pada bulan Juni di bayarkan pada tanggal 17 Juni 2016 atau sebelum libur lebaran dan masih di hitung sesuai UMSK tahun 2015 sisanya dibayarkan digabung dengan rapelan 2016.
  6. K3 dan PKB akan di bahas dan dilaksanakan pada bulan Agustus 2016
  7. Dispensasi hanya dapat disetujui 1 orang perusahaan akan menyetujui.
  8. Sepatu Safety dan Baju seragam akan di berikan pada bulan Agustus 2016.
Baca juga:  TARIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN AKAN NAIK

Ada beberapa Poin juga yang  tertulis  tersebut tetapi setelah Kesepakatan bersama di buat ada hal yang di berikan yaitu THR di berikan sesuai dengan tambahan kenaikan dan juga akan di adakan Tour di Tahun 2017 serta akan di adakan kegiatan keagamaan yang di sampaikan oleh GM Perusahaan BMKU Bapak Nyo Han Sui.

Setiap perjuangan pasti akan menghasilkan sesuatu walaupun mungkin belum sesuai dengan keinginan, tetapi itu lebih baik dari pada hanya diam dan berharap mendapatkan belas kasihan, jadi berjuanglah terus untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan.

Aki Mansyur/Coed