(SPNews) Jakarta, 8 Maret 2017 sekitar 300 orang pekerja/buruh perempuan dari berbagai Federasi buruh yang tergabung dalam Afiliasi IndustriALL melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Aksi unjuk rasa ini dilakukan dalam rangka memperingati hari perempuan.

Massa aksi mulai berkumpul sejak pukul 09.00 WIB terlihat massa aksi dari berbagai Federasi berdatangan ke gedung DPR/MPR dengan memakai baju atau T’shirt berwarna putih dan tidak sedikit pula yang membawa payung sebagai simbul perlindungan. Tepat pukul 10.00 WIB aksi unjuk rasa dimulai oleh Korlap aksi pada hari ini yaitu Ketua Indonesia Council yang sekaligus juga Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan, S.H. Tuntutan yang mengemuka dalam aksi ini adalah :

1. Meminta agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO No 183,

2. Stop periksa Haid,

Baca juga:  BERSIH ITU INDAH

3. Cuti melahirkan 14 minggu dan

4. Perlindungan Maternitas.

Perwakilan massa aksi pada pukul 11.45 WIB masuk ke Gedung DPR/MPR dan diterima oleh Staf Ahli Komisi IX DPR bidang Ketenagakerjaan yaitu bapak Wahab dan Ibu Arianti. Dalam pertemuan itu menghasilkan beberapa kesepakatan yaitu :

1. Akan ada penjadwalan ulang untuk bertemu dengan Ketua Komisi IX DPR,

2. Bahwa masukan dari IndustriALL tentang ratifikasi Konvensi  ILO No 183 akan diusahakan untuk masuk dalam pembahasan di Prolegnas dengan catatan pemerintah terlebih dahulu mengkaji Konvensi ILO No 183.

Dari surat yang diserahkan oleh Industry All, DPR meminta kelengkapan data- data pendukung agar bisa masuk menjadi bahasan dalam rapat pimpinan.

Perlindungan Maternitas di tempat kerja seharusnya menjadi elemen penting dan perhatian dari bangsa ini, demikian juga dalam gerakan buruh Indonesia. Perlindungan Maternitas yang meliputi hak atas cuti haid, hak atas cuti melahirkan, perlindungan reproduksi melalui kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan ibu hamil di tempat kerja, waktu menyusui pada jam kerja serta tersedianya pojok laktasi merupakan elemen penting bagi terciptanya perlindungan Maternitas menyeluruh di tempat kerja. Karena dari ibu yang sehat lahir anak-anak bangsa yang sehat. Meskipun hukum perburuhan memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan perlindungan Maternitas, nyatanya kasus-kasus pelanggaran terhadap aturan cuti haid dan melahirkan masih sering terjadi tanpa penyelesaian yang maksimal. Pengusaha sering kali mengabaikan pelaksanaan undang-undang. Oleh karena itu penting sekali agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO No 183 ini agar pekerja/buruh perempuan terlindungi secara hukum.

Baca juga:  KASUS PHK MENDOMINASI PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI PASURUAN

Massa aksi membubarkan diri pukul 13.30 WIB.

Shanto/Coed