Gambar Ilustrasi

Banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara peserta mandiri dengan Penerima Bantuan Iuran dalam program BPJS Kesehatan

(SPN News) Jakarta, Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja yakni dari sebelumnya Rp 80.000, – menjadi Rp 160.000,- untuk kelas I, untuk kelas II dari Rp 51.000,- menjadi Rp110.000,- dan kelas III dari Rp 25.500,- menjadi Rp 42.000,-. Pemerintah akan membuka pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III. Hal ini akan dilakukan setelah kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020. “Sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat (soal kenaikan iuran),” ujar Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (6/1).

Baca juga:  PELANTIKAN PERWAKILAN ANGGOTA PSP – SPN KAWASAN INDUSTRI PT NIKOMAS GEMILANG TAHAP I

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai opsi untuk menjaga program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap sehat meski iuran naik. Salah satunya ialah dengan memfasilitasi peserta mandiri kelas III yang tidak mampu untuk dimasukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dikutip dari BPJS Kesehatan, peserta dibagi menjadi dua kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Peserta non-PBI harus membayar sendiri iurannya. Sedangkan peserta PBI ditujukan untuk masyarakat miskin yang iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah. Peserta BPJS PBI dibagi lagi menjadi dua, peserta BPJS PBI pusat dan daerah. Peserta BPJS PBI APBN yang dulu pemegang kartu jamkesmas, iuran bulanannya menjadi tanggung pemerintah pusat. Sedangkan peserta BPJS PBI APBD yang dulu pemegang kartu Jamkesda, iuran bulanannya menjadi tanggungan pemerintah daerah.

Baca juga:  SURVEI SETCA BBTK/INDUSTRIALL DI PSP SPN PT TRI NUNGGAL KOMARA KABUPATEN BOGOR

Kemudian, peserta BPJS Non PBI di bagi lagi menjadi 2 kategori, yakni peserta BPJS Mandiri dan peserta BPJS Pekerja Penerima upah (PPU). Peserta BPJS Mandiri mencakup golongan bukan pekerja (BP) dan golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU). Sedangkan peserta BPJS PPU merupakan golongan pekerja penerima upah, baik yang bekerja di sebuah perusahaan, maupun PNS/TNI/Polri.

SN 09/Editor