Dalam dunia usaha tentu kita sudah tidak asing lagi dengan istilah pailit dan bangkrut. Namun, sangat disayangkan masih banyak orang yang beranggapan pailit dan bangkrut adalah dua hal yang sama. Padahal keduanya berbeda.

Menurut bahasa, kata pailit itu berasal dari bahasa Prancis yaitu failite yang dalam bahasa Indonesia memiliki arti kemacetan dalam pembayaran. Ada pula pengertian secara hukum yang dikutip sesuai UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pailit dapat dijatuhkan apabila debitor:

1. Mempunyai dua atau lebih kreditor, dan:
2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
3. Baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Pailit juga memiliki arti sebagai sebuah proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan oleh pengadilan. Pengadilan yang berhak menggugat di sini adalah pengadilan niaga dikarenakan debitur tersebut tidak bisa membayar utangnya.

Perbedaannya dengan bangkrut ? Dalam KBBI, bangkrut memiliki arti : menderita kerugian besar hingga jatuh (tentang perusahaan, toko, dan sebagainya) atau dapat disebut dengan “gulung tikar”. Penyebab kebangkrutan sebuah perusahaan karena kerugian yang dialaminya, artinya perusahaan tersebut memiliki kondisi keuangan yang tidak sehat, sedangkan pailit, dalam kondisi keuangan yang sehat pun ia dapat dinyatakan pailit karena utang.

Baca juga:  PUNCAK PERINGATAN HUT RI KE 73 PSP SPN PT PPEB DAN PBT TBK

Setelah meninjau perbedaan dari sisi definisi dan peraturan, mari kita jabarkan mengenai perbedaan dari sisi penyebabnya. Sebenarnya, apa perbedaan yang mencolok antara pailit dan bangkrut jika ditilik dari sebabnya?.

Ditinjau dari penyebabnya, pailit dan bangkrut juga memiliki perbedaan yang cukup mencolok. Menurut Pasal 2 ayat (1), suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan jika debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Sementara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-VI/2008 halaman 27 menyatakan bahwa perusahaan bangkrut bukan karena kesalahan buruh dan banyaknya kebangkrutan di Indonesia disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor eksternal di luar kewenangan pengusaha dan mismanagement.

Contoh dari faktor eksternal di luar kewenangan pengusaha yang dikutip dari Marketplus.co.id adalah kebijakan IMF menutup sejumlah bank di Indonesia yang juga mempunyai dampak pada pengusaha maupun buruh. Sedangkan contoh dari mismanagement, yakni pada tahun 1998 IMF memaksa menutup beberapa bank di Indonesia yang mengakibatkan beberapa bank bangkrut. Sehingga banyak perusahaan di Indonesia yang juga ikut bangkrut. Itu merupakan salah satu kebijakan IMF yang tidak dipikirkan dengan matang.

Baca juga:  MANAGEMEN PT CHINGLUH DIDUGA LAKUKAN PEMOTONGAN UPAH

Setelah kita mengetahui perbedaan antara pailit dan bangkrut, ada baiknya kita juga mengetahui perusahaan apa saja yang mengalami kepailitan atau kebangkrutan. PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (17/10) kemarin. Status kepailitan resmi disandang keduanya karena kelalaian mereka menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati pada 9 oktober 2015, kepada PT Bank ICBC Indonesia.

Selain Sariwangi dan Indorub, adapula perusahaan yang dinyatakan pailit, antara lain Nyonya Meneer, TPI, Peti Kemas Multicon, Akira, PT Asuransi Jiwa Nusantara, dan Bali Kuta Residence.

Lalu, bagaimana dengan perusahaan yang bangkrut?, berikut beberapa contoh perusahaan yang mengalami kebangkrutan: Nokia di Finlandia, Adam Air, Kodak, Toshiba di Indonesia, Panasonic di Indonesia, Ford Motor Indonesia, General Motor Indonesia, Sharp dan lain-lain.

Shanto dikutip dari warta ekonomi.co.id/Editor