(SPNEWS) Jakarta, Pada dasarnya, ada dua jenis lembaga dana pensiun yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Lembaga ini mengelola dana pensiun yang berbeda dari Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Kendati sama-sama mengelola dana pensiun, DPLK dan DPPK memiliki sejumlah perbedaan mendasar sebagai berikut:

1. DPLK
DPLK adalah dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan asuransi jiwa atau bank untuk mengelola Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Kepesertaan DPLK dapat diikuti oleh siapa saja, mulai dari pekerja formal di sebuah perusahaan sampai pekerja informal seperti tukang ojek.

Pada umumnya, besaran iuran yang perlu disetor peserta kepada dana pensiun tersebut telah ditentukan di awal kepesertaan. Dalam periode tertentu yang telah ditentukan, peserta dana pensiun itu akan mendapatkan uang pensiun sesuai iuran beserta pengembangannya (investasi).

Baca juga:  KASUS COVID-19 MENINGKAT, PEMERINTAH HAPUS LIBUR NASIONAL

Iuran pensiun itu biasanya diinvestasikan oleh DPLK ke sejumlah instrumen seperti obligasi, deposito, reksa dana dan sebagainya, sesuai dengan paket investasi yang dipilih.

Pada saat ini, iuran pensiun minimal di sejumlah DPLK bervariasi. Ada yang DPLK menetapkan iuran pensiunnya minimal Rp100.000 per bulan. Kepesertaan DPLK dapat diikuti oleh peserta individu atau peserta kolektif (dari perusahaan).

Bagi pekerja suatu perusahaan yang telah mengikuti program pensiun DPPK serta Jaminan Pensiun dari BP Jamsostek dapat pula mengikuti program pensiun yang ditawarkan DPLK sebagai dana pensiun tambahan.

2. DPPK
DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh perusahaan untuk mengelola Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan PPIP. Pada umumnya, kepesertaan DPPK hanya dapat diikuti oleh pekerja dari perusahaan tersebut.

Baca juga:  TARIF PPN AKAN NAIK JADI 12 PERSEN

Bagi perusahaan dan pekerja, keberadaan DPPK cukup penting. Bagi pekerja, keberadaan DPPK dapat menjamin pengumpulan dan pengelolaan uang pensiun bagi pekerja tersebut.

Bagi perusahaan, keberadaan DPPK adalah salah satu cara memastikan kesejahteraan para pekerjannya, termasuk ketika pensiun atau tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Keberadaan DPPK diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pekerja dalam bekerja.

Dalam DPPK, program PPMP dan PPIP memiliki perbedaan dalam hal iuran dan manfaat. Sesuai namanya, PPIP berarti iuran pensiun telah ditetapkan di awal dimana peserta akan menerima manfaat pensiun dari iuran yang dibayarkan secara berkala tersebut beserta pengembangannya.

Sementara itu, PPMP berarti manfaat pensiun ditetapkan dengan rumus tertentu di awal. Besaran manfaat itu biasanya disesuaikan dengan masa kerja seorang pekerja di perusahaan tersebut.

SN 09/Editor