Ilustrasi

Berdasarkan Data Disnaker Kabupaten Tangerang selama 2020 atau sepanjang Pandemi Covid-19 tercatat 326 kasus perselisihan kerja

(SPNEWS) Jakarta, Masalah pembayaran upah menjadi pemicu tingginya angka perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Tangerang selama pandemi Covid-19. Berdasarkan Data Disnaker Kabupaten Tangerang selama 2020 atau sepanjang Pandemi Covid-19 tercatat 326 kasus perselisihan kerja.

Jumlah ini meningkat 12,4 persen dibandingkan 2019 dengan 290 kasus perselisihan hubungan industrial. Adapun periode Januari-September 2021 jumlah angka perselisihan kerja tercatat 163 kasus.

“Masih tingginya tingkat perselisihan di Kabupaten Tangerang menyebabkan perlu perhatian khusus untuk menyelesaikan perselisihan tersebut,” ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Beni Rachmat.

Baca juga:  PELATIHAN DASAR GELOMBANG KE II PSP SPN PT FASI KABUPATEN BEKASI

Menurut Beni, langkah awal untuk menekan angka perselisihan adalah mendorong agar perusahaan mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) dan mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Dua hal ini bisa menekan angka perselisihan HI,” kata Beni.

Sayangnya, hingga saat ini baru sedikit perusahaan yang telah mengesahkan PP dan mendaftarkan PKB. Dari 6.526 perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang, baru 243 perusahaan yang mengesahkan PP dan 31 yang mendaftarkan PKB.

Hal inilah, kata Beni yang mendorong Disnaker menyelenggarakan forum dialog sebagai ajang sosialisasi.

“Dari 1 September 2021 kami telah menerapkan pelayanan pengesahan dan pendaftaran PKB dengan cara online melalui PPKB.Kemnakaer.go.id.”

 

SN 09/Editor