Limbah medis yang merupakan limbah katagori B3 dibuang sembarangan di sisi jalan Pengurangan – Klangenan Kabupaten Cirebon.
(SPN News) Jakarta, pembuangan limbah medis yang termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3) dibuang secara sembarangan. Ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa. Tim Penegakan Hukum dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya menyegel lokasi pembuangan limbah medis yang berserakan di sisi jalan Panguragan-Klangenan Kabupaten Cirebon, pada 10 Desember 2017.
Penyegelan dilakukan dengan memasang plang berisi pengumuman penyegelan dan pemasangan garis kuning di sepanjang tempat pembuangan sampah sementara (TPS) ilegal tersebut. Untuk mengantisipasi aksi intimidasi yang dikhawatirkan dilakukan oleh sekelompok massa bayaran, tindakan penyegelan dilakukan dengan pengawalan aparat gabungan TNI dan polisi.
Setidaknya 100 personel TNI dari Kodim 0620 Sumber dibawah pimpinan langsung Dandim 0620 Sumber Irwan B dan 180 personel Polres Cirebon dibawah pimpinan langsung Kapolres Cirebon Risto Samodra dilibatkan dalam pengamanan.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam siaran pers menyebutkan, pembuangan limbah medis yang termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3) secara sembarangan, tergolong kejahatan serius dan luar biasa. “Sebab mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat,“ katanya.
Pembuangan atau dumping limbah B3 ilegal, khususnya limbah medis, katanya, menjadi prioritas penindakan KLHK. Terkait dengan komitmen itu, pihaknya akan menelusuri asal limbah medis dan akan menindak tegas termasuk mencabut izin apabila dilakukan oleh perusahaan pengelola limbah B3.
Menurut Rasio, KLHK juga akan menggugat secara perdata perusahaan-perusahaan pembuang limbah B3, dengan gugatan strict liability, kalau tidak masyarakat yang akan jadi korban. “Kita harus melindungi hak asasi dan konstitusi masyarakat, hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang dijamin oleh UUD 1945,” katanya.
Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Benny Bastiawan, yang ditemui di lokasi penyegelan mengungkapkan, penyegelan tempat pembuangan limbah medis, dilakukan sebagai upaya pengamanan lokasi untuk langkah tindak lanjut penyelidikan.
Menurut Benny, kedatangan tim Gakum KLHK sebagai respon atas laporan pembuangan limbah B3 yang sembarangan. “Kalau kami hanya tim awal untuk melakukan investigasi awal atas laporan ini Nanti akan ada tim penyidik yang melakukan olah tempat kejadian perkara sekaligus menangani kasus ini, “ katanya.
Dari hasil investigasi awal, di lokasi seluas 2.500 meter persegi itu ditemukan jarum suntik bekas, suntikan bekas, ampul bekas, botol/plastik infus bekas, selang infus bekas, jarum infus bekas, obat kadaluarsa, hasil sampel pengambilan darah dan laboratorium, serta limbah lampu TL dalam jumlah yang sangat banyak. Limbah tersebut berasal dari sejumlah nama rumah sakit baik dari Cirebon, Karawang, Bekasi, maupun lintas provinsi.
Benny mengakui, dari indikasi awal berupa temuan-temuan limbah medis itu, dugaan pelanggaran hukum atas kasus tersebut sangat jelas. “Ada dugaan tindak pidana pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” katanya.
Menurut Benny, selama lebih dari 1 tahun berdirinya Balai Gakum KLHK, baru kali ini menangani kasus pembuangan limbah medis sembarangan.
Sementara itu Christopher Sirait perwakilan dari Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 menyesalkan tindakan pemindahan sebagian limbah medis ke TPA Gegesik yang jaraknya lumayan jauh dari lokasi ditemukan limbah medis oleh Pemkab Cirebon.
“Tidak dibenarkan sama sekali pemindahan limbah B3 karena sangat infeksius. Limbah B3 itu harus segera dimusnahkan karena berkejaran dengan waktu. Karena dalam masa 8 jam saja, bakteri bisa menduplikasi diri, dan itu sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Tentu soal penyakit apa saja yang bisa ditularkan, itu kewenangan dokter untuk mengatakannya,
Shanto dikutip dari Pikiran Rakyat.com/Editor