(SPNEWS) Serang, 17 Desember 2024 – Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, dan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Aksi ini bertujuan mengawal kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) se-Provinsi Banten tahun 2025.

Massa aksi dari Kabupaten Serang memulai aksinya dengan konvoi dari titik kumpul di Kawasan Industri Modern menuju KP3B. Mereka menggunakan berbagai kendaraan, mulai dari roda dua, roda empat, mobil komando, hingga mobil rescue SPN.

Dalam aksinya, buruh Kabupaten Serang menuntut kenaikan UMK sebesar 11,56% dan UMSK sektor 1 sebesar 4,02% serta sektor 2 sebesar 2,06%. Tuntutan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca juga:  PERBEDAAN DPLK DAN DPPK

“Upah di Kabupaten Serang tahun 2025 harus naik sesuai amanat presiden dan Permenaker. Kesejahteraan buruh berdampak pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya,” ujar Yanti dalam orasinya.

Setibanya di KP3B, perwakilan buruh diterima langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi.

Dalam audiensi tersebut, Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Intan Indria Dewi, menyampaikan bahwa terdapat tiga kota/kabupaten yang belum memberikan rekomendasi terkait UMSK, yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang. “Terkait UMSK di tiga kota/kabupaten ini, mohon dipertimbangkan kembali karena hal ini merupakan amanat konstitusi,” tegas Intan.

Audiensi diakhiri dengan penyerahan simbolis SK UMK dan UMSK Provinsi Banten yang telah ditandatangani oleh Pj. Gubernur. Penyerahan ini disambut baik oleh para buruh.

Baca juga:  PIMPINAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL TUNTUT JAMINAN SOSIAL SEMESTA KEPADA PERWAKILAN ISTANA

(SN-02)