(SPN News) Semarang, – Pada tanggal 31 Agustus 2024, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Semarang mengadakan kegiatan Pendidikan Dasar Advokasi. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Sekretariat DPC SPN Kabupaten Semarang, yang berlokasi di Ruko Permata, Jalan Soekarno Hatta Km 26, Bergas. Acara ini merupakan bagian dari upaya nyata DPC SPN Kabupaten Semarang, khususnya dalam bidang advokasi.

Pendidikan ini diikuti oleh para pengurus Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) yang berada di Kabupaten Semarang. Beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan ini termasuk PSP SPN PT Ungaran Sari Garment (USG), PSP SPN PT Pertiwi Indo Mas (PIM), PSP SPN PT Golden Flower (GF), PSP SPN PT Samkyung Jaya Garment (SJG), dan PSP SPN PT Starlight, serta pengurus DPC SPN Kabupaten Semarang.

Baca juga:  MEDIASI, CARA MUDAH DAN EFEKTIF SELESAIKAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Kegiatan tersebut dimulai pukul 14.00 WIB dan dibuka oleh Nurani Saljuarni, salah satu pengurus DPC SPN Kabupaten Semarang. Dalam sambutannya, Nurdin Ma’ruf, Ketua DPC SPN Kabupaten Semarang, menekankan pentingnya pemahaman pekerja, terutama para aktivis serikat pekerja, mengenai advokasi atau pembelaan.

“Harapan ke depan, pekerja mampu mengadvokasi minimal atas diri sendiri dan juga rekan pekerja lainnya jika terjadi permasalahan atau kasus hubungan industrial. Selain itu, kawan-kawan diharapkan bisa memahami hal-hal yang dapat menunjang keberhasilan pendampingan dan pembelaan terhadap isu-isu yang terjadi,” ujar Nurdin Ma’ruf.

Materi advokasi disampaikan oleh Slamet Efendi, SH, yang memaparkan secara komprehensif mengenai apa itu advokasi serta proses-proses yang terlibat di dalamnya. Ia menjelaskan bagaimana advokasi dilakukan, mulai dari tahap bipartit dengan pihak manajemen, mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, hingga penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca juga:  PENGABAIAN DAN PELANGGARAN KEMANUSIAAN DI INDUSTRI NIKEL INDONESIA

Kegiatan Pendidikan Dasar Advokasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan yang cukup bagi para pengurus serikat pekerja dalam menjalankan fungsi advokasi, sehingga mereka mampu menjadi pendamping yang efektif bagi para pekerja yang menghadapi masalah hubungan industrial.

(SN-02)