(SPNEWS) Jakarta, Konsep Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) adalah sebuah konsep tentang jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia dari lahir sampai meninggal tanpa ada syarat ketentuan sepanjang tercatat sebagai penduduk Indonesia melalui Nomer Induk Kependudukan (NIK). JS3H dimaksudkan agar penduduk Indonesia tidak lagi cemas dengan kepastian jaminan sosial yang saat ini masih disyaratkan harus terdaftar dan mengiur sehingga ketika tidak memenuhi persayaratan tersebut baik salah satu atau keduanya maka tidak mendapatkan perlindungan sosial yang akhirnya dapat menimbukan kemiskinan.
Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat kepada seluruh rakyat Indonesia yang mencakup Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Pengangguran, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehamilan dan Melahirkan, Jaminan Keluarga, dan Jaminan Disabilitas. Termasuk Kompensasi penghasilan pekerja selama Cuti hamil melahirkan 6 bulan,dan atau selama tidak dapat bekerja karena sakit cacat sebagian atau cacat tetap mendapatkan jaminan penghasilan sesuai upah yang diterimanya dari Jaminan sosial nasional,dan Pekerja memasuki lanjut usia 60 tahun mendapatkan JHT langsung tunai setiap bulannya sampai akhir hayat.
Selain itu harus didorong pula tentang Jaminan Pesangon dan Pensiun bagi para pekerja yang telah melewati masa profuktif. Jaminan Pensiun yang sekarang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan belum bisa menjawab kecukupan bagi pemenuhan kebutuhan pekerja ketika memasuki masa pensiun. Selain karena kecilnya iuran, masa iurannya pun menjadi sebuah permasalahan karena pekerja disyaratkan untuk menjadi peserta selama minimal 15 tahun.
Patut juga diberikan kepastian adalah tentang Jaminan Pesangon. Saat ini pekerja maupun pengusaha masih berkutat hanya kepada sebatas angka tetapi tidak pernah memberikan sebuah solusi atau alternatif terkait dengan kepastian pekerja untuk mendapatkan Jaminan Pesangon tersebut. Oleh karena itu pemerintah harus mendorong agar Pesangon untuk di Lembagakan baik dalam pengelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) maupun dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPLK), sehingga pekerja mendapatkan kepastian tentang Pesangon yang akan didapatkan.
SN 09/Editor