Ilustrasi
Pengusaha dapat dikenakan pidana umum (KUHP) dan masuk dalam unsur tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP
(SPNEWS) Jakarta, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, di mana Pengusaha tidak melaksanakan kewajiban iuran yang diperintahkan pasal 22, Pengusaha wajib membayar iuran dan melakukan pemungutan iuran yang menjadi kewajiban tenaga kerja.
Dengan demikian resiko dari Pengusaha yang tidak membayar iuran jamsostek masuk dalam hukum pidana khusus yakni hanya masuk pidana Pelanggaran sebagimana diatur dalam pasal 29 yang berbunyi sebagai berikut :
1. Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 19 ayat (2); Pasal 22 ayat (1); dan Pasal 26, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2. Dalam hal pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kedua kalinya atau lebih, setelah putusan akhir telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pelanggaran tersebut dipidana kurungan selama-lamanya 8 (delapan) bulan.
3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran
Sedangkan terkait dari pungutan uang dari gaji tenaga kerja tiap bulannya yang seharusnya untuk membayar sebagian iuran jaminan hari tua tidak dibayarkan oleh Pengusaha atau dalam bahasa sederhana pengusaha (seseorang) yang dititipi uang untuk diserahkan kepada orang lain (Jamsostek) tetapi tidak diserahkan (baik sebagian atau seluruhnya). Pengusaha dapat dikenakan pidana umum (KUHP) dan masuk dalam unsur tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya, bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”.
Setelah dilakukan pembayaran oleh Pengusaha kepada Jamsostek setelah ada penolakan klaim yang diajukan pekerjanya pada dasarnya tidak menghapus tindakan pidana. Karena yang harus dijadikan dasar adalah pada saat pekerja mengajukan klaim ke Jamsostek tetapi ditolak oleh Jamsostek dengan alasan iuran/premi tidak dibayar, sejak penolakan itu pidana terjadi, maka walau kemudian Pengusaha membayar iuran setelah ada penolakan claim dari pekerja maka proses pidana dapat dilanjutkan, sebagaimana aturan yang diuraikan di atas.
SN 09/Editor