JAKARTA (24/12/2025) – Eskalasi perjuangan upah layak kembali memanas di Jakarta Timur. Oleh karena itu, gabungan elemen buruh menggelar aksi demonstrasi besar. Massa berkumpul di depan Gedung Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur, Rabu (24/12).

Aksi ini melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Demonstrasi muncul sebagai respons atas kebuntuan negosiasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Selain itu, pembahasan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga mengalami kemacetan.

Pengusaha Mangkir dari Perundingan

Kekecewaan massa buruh memuncak di lokasi aksi. Pasalnya, unsur pengusaha menunjukkan sikap yang tidak kooperatif. Bahkan, unsur pengusaha sengaja tidak hadir dalam agenda perundingan tersebut.

Padahal, agenda ini seharusnya membahas UMSP sebagai jaring pengaman kesejahteraan. Perwakilan gabungan serikat pekerja sangat menyayangkan ketidakhadiran tersebut. Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi pekerja.

Baca juga:  DPD SPN 7 Wilayah Tandatangani Komitmen Anti Kekerasan dan Pelecehan di Bogor

“Keberadaan UMSP sangat vital untuk menutupi celah biaya hidup. Pemerintah sendiri mematok angka kebutuhan di Jakarta sebesar Rp 5.898.511,” tegas salah satu orator di lokasi.

Selanjutnya, ia menyebut tindakan pengusaha mencederai itikad baik. Ketidakhadiran mereka menghambat pencapaian standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sepakat untuk Tidak Sepakat

Selain isu UMSP, pertemuan tersebut menegaskan tajamnya perbedaan pandangan. Akibatnya, Sidang Dewan Pengupahan berakhir dengan kesimpulan sepakat untuk tidak sepakat. Masing-masing unsur bertahan dengan usulannya yang memiliki jarak lebar.

Unsur pengusaha tetap bertahan dengan rekomendasi alpha 0,55. Sementara itu, unsur pemerintah mengajukan angka alpha 0,75. Sebaliknya, unsur buruh bersikukuh menolak angka-angka tersebut.

Buruh menilai tawaran pemerintah dan pengusaha sangat jauh dari harapan. Angka tersebut tidak akan mencapai kesejahteraan riil bagi pekerja. Oleh sebab itu, buruh tetap bertahan pada usulan alpha 1,37.

Baca juga:  PSP SPN PT IRNC Ancam Mogok Kerja 16–18 Desember 2025, 6 Hak Normatif Belum Dipenuhi

Ancaman Kemiskinan Struktural

Penggunaan variabel alpha di bawah 0,9 merupakan sebuah kemunduran. Hal ini berpotensi memiskinkan buruh secara struktural. Terlebih lagi, KHL DKI Jakarta sudah mendekati angka Rp 5,9 juta.

Singkatnya, usulan pemerintah dan pengusaha tidak sensitif terhadap inflasi. Mereka mengabaikan penurunan daya beli pekerja selama setahun terakhir.

Akhirnya, massa aksi menegaskan tidak akan mundur selangkah pun. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerbitkan regulasi UMSP. Buruh juga mendesak penetapan UMP 2026 berbasis KHL, bukan sekadar rumus yang merugikan.

(SN-23)