Foto Istimewa
Untuk mengatasi defisit, pengusaha mal di Jakarta meminta tambahan jam operasional
(SPNEWS) Jakarta, Jam operasional mal di DKI Jakarta hanya boleh sampai pukul 19.00 WIB. Pengusaha mengeluhkan kebijakan lantaran penjualan mereka turun.
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah mengusulkan mal di DKI Jakarta beroperasi hingga 20.00 WIB.
“Saya sih bilang deh setidaknya. Kalau jam 20.00 kan masih okelah orang makan, selesai 19.30 WIB, dia buru-buru beli apa, misalnya ke supermarket, lalu pulang. Itu masih enak,” kata Budi (26/12/2020).
Pembatasan jam operasional mal di DKI itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 64 tahun 2020. Ingub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Desember 2020 lalu.
Dalam Ingub itu, mal di DKI yang sudah beroperasi sampai pukul 21.00, dibatasi hanya boleh sampai pukul 19.00 WIB pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni pada tanggal 24-27 Desember, dan 31 Desember sampai 3 Januari 2021.
Kondisi ini menurut Budi sama saja dengan September 2020 lalu, di mana pengunjung mal hanya bisa membeli makan untuk dibawa pulang, tapi tidak bisa makan di tempat atau dine-in.
“Waktu tidak boleh makan di bulan September, omzet semua hanya 10-20% saja. Karena nggak ada yang mau ke mal, mau makan nggak bisa duduk. Beli bawa pulang saja. Itu satu ekosistem terganggu, toko baju, toko kosmetik, toko tas, toko buku semua kena, sepi,” ujarnya.
Menurut Budi, tanpa dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, setiap mal terutama di DKI sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan ketat. Kapasitasnya pun dibatasi demi mencegah kerumunan.
“Pembatasan 50% itu sudah dijalankan. Jadi yang masuk dan keluarnya di atur, Jadi kapasitas 50% di dalam mal itu optimal. Misal kapasitas di sebuah mobil yang datang ke mal itu 5 orang, ya tetap yang boleh masuk kan 2 orang. Jadi 2 orang masuk, 2 orang keluar. Jadi sebenarnya sudah optimal,” tegasnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja berpandangan tak jauh berbeda. Menurutnya, jam operasional mal tak perlu dibatasi karena sudah menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Sejak awal di Pusat Perbelanjaan telah berlaku protokol kesehatan secara berlapis. Lapis pertama adalah Protokol Kesehatan yang diberlakukan oleh pengelola Pusat Perbelanjaan. Lapis kedua adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh penyewa Pusat Perbelanjaan,” tandas dia.
SN 09/Editor