Ilustrasi

Pandemi tetap jadi alasan

(SPNEWS) Jakarta, Himpunan Pengusaha Pribumi (Hippi) DKI Jakarta mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Juklak dan Juknis Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dengan memperhatikan kondisi keuangan pelaku usaha akibat pandemi Covid 19.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, bagi pengusaha yang memiliki kemampuan membayar THR agar dapat membayar tujuh hari sebelum Idul Fitri. Sebaliknya bagi pengusaha yang tidak mampu agar dapat dilakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi yang terbaik.

“Pengusaha bukannya tidak mau membayar THR 2021, akan tetapi memang kondisi keuangan yang sudah teramat berat akibat omzet yang turun tajam, mampu bertahan saja sudah sangat baik,” kata dia dalam pernyataanya, (20/3/2021).

Baca juga:  KEPERDULIAN PSP SPN PT EAGLE NICE INDONESIA TERHADAP KORBAN BENCANA BANJIR DI SERANG

Pengusaha sangat berharap pengertian yang dalam dan kesadaran yang tinggi dari teman-teman Serikat Pekerja/Buruh untuk dapat melihat tantangan yang dihadapi pengusaha secara jernih. Sebab menurutnya, ini tantangan yang teramat berat, sudah setahun aktivitas ekonomi bergerak terbatas mengakibatkan pertumbuhan ekonomi 2020 minus 2,07 persen.

Diawal tahun 2021 dengan tingkat penularan Covid 19 yang masih tinggi Pemerintah masih menerapkan pembatasan. Sampaknya pergerakan ekonomi masih sama dengan tahun yang lalu. Bahkan pertumbuhan ekonomi kita kuartal I-2021 yang diprediksi tumbuh positif, dikawatirkan juga masih minus.

“Ini tantangan yang harus kita hadapi bersama. Kita berharap agar program vaksinasi covid 19 berjalan lancar sehingga pemulihan ekonomi kita bergerak lebih cepat, pasar semakin bergairah, cash flow pengusaha semakin positif sehingga nantinya pengusaha dapat membayarkan THR kepada pekerjanya,” jelas dia.

Baca juga:  KETUA MAHKAMAH AGUNG LUNCURKAN APLIKASI E-C0URT

SN 09/Editor