Ilustrasi UMK

Dewan Pengupahan Kota dan Kabupaten di Banten belum mengajukan UMSK dan pengusaha meminta agar membayar upah di bawah UMK sesuai SK Gubernur Diktum 2

(SPNEWS) Serang, pada (01/12/2020) bertempat di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten berlangsung pertemuan Dewan Pengupahan Provinsi Banten untuk membahas Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten tahun 2021 yang diikuti oleh unsur Serikat Pekerja Serikat Buruh, unsur APINDO, dan unsur pemerintahan.

Pada rapat kali ini ada dua hal penting yang masuk ke pembahasan, yang pertama tentang UMSK bahwasanya sampai saat ini rekomendasi UMSK dari semua depeko/Depekab belum ada dan sesuai kesepakatan rapat bahwa Kadisnaker provinsi Banten akan meminta rekomendasi dari masing masing depeko/ Depekab dan akan dijadwalkan ulang untuk rapat depeprov terkait UMSK.

Baca juga:  HASIL SURVEI, KORUPSI DI INDONESIA MENINGKAT

“Terkait hal tersebut baka kita harus mendorong depeko/ Depekab dimasing daerah agar segera mengeluarkan surat rekomendasi terkait UMSK 2021” ujar Aris Purwanto S.Kom selaku anggota Dewan Pengupahan Provinsi Banten dari unsur Serikat Pekerja Serikat Buruh.

Pembahasan yang kedua yakni dari pihak APINDO meminta adanya upah selama pandemi seperti yg tertuang dalam SK gubernur pada diktum 2, yang intinya ingin membayar upah dibawah UMK dengan tidak membayar selisihnya. Hal ini tentu saja lebih parah dari pada penangguhan upah itu sendiri.

SN 02/Editor