Advokasi anggota PSP SPN PT Dexin Steel Indonesia Morowali

(SPNEWS) Bahodopi, Tim Advokasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali mendatangi manajemen PT Dexin Steel Indonesia (DSI) Morowali Sulawesi Tengah (19/03/21) terkait permasalahan pemberian sanksi yang tidak adil terhadap salah seorang anggota SPN.

Salah seorang tim Advokasi PSP SPN PT DSI Amiruddin menjelaskan bahwa kedatangan tim menemui manajemen perusahaan karena adanya perlakuan tidak adil yang diberikan pihak manajemen terhadap Sardianto salah seorang anggota SPN.
“Beberapa waktu lalu telah terjadi masalah antara Sardianto dan Lhi Toi TKA asal Tiongkok yang keduanya kemudian diberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pasal perkelahian. Namun beberapa waktu lalu kami melihat TKA tersebut kembali bekerja dengan jabatan, di divisi dan juga departemen yang sama. Masa TKA itu bisa bekerja kembali sementara saudara kami tidak. Ini namanya tidak adil” ungkapnya

Baca juga:  CUTI BERSAMA LEBARAN 2023 DIMULAI 19 APRIL 2023

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PSP SPN PT IRNC Iwan dan Sekretaris PSP SPN PT ITSS Patriansyah yang ikut dalam pertemuan tersebut bahwa manajemen DSI harus bersikap adil dan tegas dalam menjalankan aturan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kami minta TKA tersebut dipulangkan agar hal ini tidak terulang kembali” ucap Patriansyah

Sementara dari pihak indisipliner PT DSI Gunawan menyampaikan terima kasih kepada PSP SPN PT DSI yang telah berkunjung ke ruang kerja dan terkait hal ini pihak manajemen menerima masukan untuk disikapi lebih lanjut.

“Kami baru mengetahui bahwa oknum tersebut ternyata kembali bekerja, ” ucapnya

“Masukan teman-teman akan kami akomodir secepatnya, kami akan koordinasikan ke pimpinan terkait soal ini. Mudah-mudahan lima hari kedepan kita lakukan pertemuan kembali untuk membicarakan hal ini.” lanjutnya.

Baca juga:  PERSIAPAN DPC SPN KABUPATEN SEMARANG JELANG RAKERCAB II

SN 08/Editor