Pembatasan jam operasional tempat usaha di Kota Bekasi menyulitkan pengusaha ritel

(SPNEWS) Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi membatasi jam operasional seluruh tempat usaha hingga pukul 18.00 WIB mulai (2-7/10/2020)

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengaku keputusan pembatasan jam operasional itu sangat berdampak pada perekonomian daerah. Sebab kata Roy, keputusan itu bisa berimbas pada banyaknya karyawan retail yang dirumahkan maupun kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Nah dampaknya karena dibatasi ada jam seperti itu, ya pasti ada pengurangan tenaga kerja, ada yang dirumahkan atau diPHK,” ujar Roy saat dihubungi, (1/9/2020).

Selain itu, pengurangan pembatasan jam operasional tempat usaha juga membuat konsumsi masyarakat berkurang. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi daerah bisa merosot.

Baca juga:  SYARAT PEKERJA BISA MENERIMA JKP

“Jadinya akan membentuk pendapatan daerah menurun. Ini akan melambatkan lagi konsumsi di daerah tersebut yang akan berdampak pada konsolidasi konsumsi nasional,” kata Roy.

Oleh karena itu, Roy meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pembatasan jam operasional tempat usaha tersebut. Menurut dia, mal hingga ritel bukan suatu ancaman penambahan klaster Covid-19.

Roy mengakui masa pandemi ini cukup membuat ritel-ritel terpukul. Pasalnya, saat ini hanya 30 persen masyarakat yang berkunjung ke mll.

“Tetapi kalau yang bukan klaster karena memang yang berkunjung itu sedikit. Bahkan sekarang hanya 30 persen saja yang berkunjung ke mal dari masa new normal, kemudian dari 30 persen itu hanya sekitar 10 – 15 persen saja yang berbelanja,” kata dia.

Baca juga:  TUNTUT CABUT UU CIPTAKER, BURUH GELAR UNJUK RASA DI DPR

Ia berharap Wali Kota Bekasi melonggarkan kembali jam operasional tempat usaha. Dengan begitu, perekonomian kembali perlahan bisa pulih.

“Kami berharap Kepala Daerah yang membatasi segera melonggarkan kembali. Karena masyarakat memenuhi kebutuhannya dan yang ketiga supaya masih tetap beroperasi, masih tetap eksis untuk mengurangi yang dirumahkan itu,” tutur dia.

SN 09/Editor