(SPNews) Bogor, 21 Maret 2016 sekitar 100 orang perwakilan dari Pengurus PSP SPN se Kabupaten Bogor melakukan audensi ke DPRD Kabupaten Bogor tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Barat tentang Upah Padat Karya.

Sekitar pukul 10.30 wib  perwakilan Pengurus PSP SPN se Kabupaten Bogor diterima oleh perwakilan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor yaitu Ketua Komisi IV Wasto S.Hut dan Amin Sugandhi SE yang membidangi bidang Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Dalam kesempatan itu para perwakilan dari PSP SPN se Kabupaten Bogor menyampaikan penolakannya terhadap penetapan Upah Minimum Kabupaten Bogor tahun 2016 yang sudah disahkan melalui SK Gubernur Jawa Barat No : 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Upah Padat Karya ini direkomendasikan oleh Bupati Bogor dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 11 Desember  2015 serta mulai berlaku bulan Januari 2016. Upah Padat Karya nilainya di bawah besaran Upah Minimum tahun sebelumnya (2015), ini pertama kalinya terjadi di Indonesia karena berapa pun nilainya Upah Minimum pasti mengalami kenaikan bukan justru mengalami penurunan dan ironisnya ini terjadi di Kabupaten Bogor.

Baca juga:  16 PERUSAHAAN DI JAWA TIMUR DIINDIKASIKAN BERMASALAH PEMBAYARAN THR

Sebelum SK Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten ini disahkan, para Buruh telah melakukan serangkaian aksi penolakan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor namun pihak Dinas menyampaikan bahwa Bupati Kabupaten Bogor merekomendasikan nilai Upah tersebut hanya untuk Sektor Garment, Textile dan Pengolahan Kulit. Namun faktanya dalam SK Gubernur tentang penetapan Upah Padat Karya untuk Kabupaten Bogor tersebut tidak ada pembatasan sehingga seluruh Perusahaan di Sektor tersebut memberlakukan Upah Padat Karya walaupun sangat jelas disebutkan dalam surat edaran Bupati Bogor Nomer : SE 561/629/I/2016 bahwa Upah Padat Karya diberlakukan untuk Perusahaan – Perusahaan yang tahun sebelumnya menangguhkan pelaksanaan Upah Minimum secara Formal.

Hasil Audensi antara Perwakilan PSP SPN se Kabupaten Bogor dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :

  1. Komisi IV akan mempelajari secara mendalam masalah Upah Padat Karya.
  2. Akan melakukan rapat kerja mengenai Upah Padat Karya dengan instansi terkait.
  3. Akan melakukan kunjungan kerja ke Perusahaan – Perusahaan yang bermasalah dengan Upah Padat Karya.
Baca juga:  DISNAKER JAWA BARAT CATAT 43.567 ORANG DIPHK

Sebelum audensi ini Perwakilan Pengurus PSP SPN se Kabupaten Bogor pada hari selasa tanggal 8 Februari 2016 telah melakukan audensi ke Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor terkait Upah Padat Karya ini, Audensi dilakukan di Aula Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor. pada saat itu perwakilan PSP SPN se Kabupaten Bogor diterima oleh Kabid Wasnaker yaitu Drs R.A Zaki Budiman MM dan Pengawas Ketenagakerjaan Sabariman, pada saat itu pihak Dinas menyatakan akan menindak lanjuti hasil audensi ini tetapi saat berita ini ditulis belum menghasilkan apa-apa.

(Inaken/Jabar 7)