(SPNEWS) Pengunduran diri oleh pekerja termasuk dalam kategori Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pekerja kepada perusahaan di tempatnya bekerja yang dilakukan secara sukarela atau dengan kemauan sendiri. Dengan cara pekerja dapat mengajukan pengunduran diri kepada pengusaha secara tertulis tanpa paksaan atau intimidasi.
Namun pada pelaksanaanya sering kali pekerja diintimidasi atau ditakut-takuti bahkan dipaksa untuk mengundurkan diri yang merupakan salah satu cara perusahaan untuk menipu pekerjanya. Dalam Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 ditegaskan bahwa pihak yang mengakhiri perjanjian wajib membayar ganti rugi kepada pihak lain dan disisi lain merupakan trik pengusaha agar tidak perlu mengeluarkan uang pesangon yang besar apabila pengusaha harus melakukan PHK tanpa ada persetujuan dari pekerja. Sehingga mengenai kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang mengajukan pengunduran diri maka pekerja hanya berhak atas kompensasi seperti sisa cuti yang masih ada, biaya perumahan dan pengobatan serta perawatan dll sesuai dengan Pasal 156 ayat 4.
Hal ini dapat diantisipasi dengan negosiasi sehingga pekerja mendapatkan lebih dari sekedar uang kompensasi. Untuk biaya perumahan terdapat silang pendapat antara pekerja dan pengusaha terkait apakah pekerja yang mengundurkan diri berhak atas 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja.
Jika ingin mengundurkan diri dalam perjanjian kerja sebaiknya dipertimbangkan tentang kewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan/pemberi kerja. Jika alasan untuk pengunduran diri sudah bulat maka sampaikan kepada pihak perusahaan, kalau perlu disampaikan alasan-alasan pengunduran diri tersebut terkait dengan kondisi kerja dan hal trsebut dapat diterima oleh perusahaan agar kewajiban untuk membayar ganti rugi sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja dapat dihindari.
Menurut Pasal 1603 huruf p KUH Perdata sesungguhnya tuntutan ganti rugi dalam perjanjian kerja dapat dihindari jika dalam pengunduran diri pekerja tersebut memiliki alasan yang mendesak seperti : apabila pengusaha/pemberi kerja melakukan penganiayaan, menghina secara kasar, mengancam atau membiarkan perbuatan-perbuatan semacam itu dilakukan oleh salah seorang bawahannya, pengusaha membujuk pekerja agar melakukan hal yang bertentangan dengan UU atau kesusilaan, apabila gaji tidak dibayar tepat waktu dll.
Pada prinsifnya pekerja dapat mengajukan penguduran diri tetapi harus dengan keinginan sendiri bukan karena paksaan atau intimidasi dari pihak perusahaan.
Shanto dari berbagai sumber/Coed