​Oknum Kepala Bagian dan HRD PT Trinunggal Komara “memaksa” agar karyawan menandatangani pernyataan menerima UMK Rp 3,1 juta dan tidak meneruskan menuntut UMK ke PHI

(SPN News) Bogor, (17/04/2018) oknum Kepala Bagian dan HRD PT Trinunggal Komara Kabupaten Bogor yaitu Swn, Nyo, Tfk dan Spo diduga telah intimidasi kepada karyawan PT Trinunggal Komara. Menurut pengakuan dari karyawan PT Trinunggal Komara, bagi karyawan PKWT apabila tidak mau menandatangi surat pernyataan untuk menerima upah Rp 3,1 juta dan tidak meneruskan perselisihan UMK 2018 ke PHI maka mereka akan diputus kontrak kerjanya. Sedangkan bagi karyawan tetap atau PKWTT mereka diacuhkan dan mengalami kekerasan verbal berupa ucapan – ucapan “tidak senonoh” dari ke 4 oknum tersebut.

Baca juga:  10 MUSUH BESAR INDUSTRI MENURUT POROS BURUH

Ketua PSP SPN PT Trinunggal Komara Muhammad Haris mengatakan “PSP SPN beserta anggota akan terus melanjutkan kasus perselisihan UMK 2018 ini ke PHI dan akan segera melaporkan ke 4 oknum tersebut ke Kepolisian, karena yang dilakukan oleh ke 4 oknum tersebut adalah perbuatan melanggar hukum”.

Shanto /Editor