Peraturan Perusahaan dan atau Perjanjian Kerja Bersama dapat mencegah terjadinya diskriminasi dalam ketenagakerjaan
(SPN News) Jakarta, Konstitusi mengamanatkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Tapi praktiknya tidak mudah untuk mewujudkan harapan itu, perlu dilakukan dialog antar pemangku kepentingan untuk membangun hubungan yang saling bersinergi dan terintegrasi untuk mengoptimalkan penerapan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan. Yang hasilnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan. Penghapusan diskriminasi ini membutuhkan komitmen dari pemerintah, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan organisasi pengusaha. Salah satu aspek pembangunan hubungan industrial yaitu penerapan kesempatan kerja dan perlakuan sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan.
Diskriminasi merupakan segala bentuk pembedaan, pengabaian, pengistimewaan atau pilih kasih yang dilakukan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, paham politik, pencabutan (ekstraksi) secara nasional atau asal-usul sosial dan kondisi fisik (penyandang disabilitas dan HIV/AIDS) yang menghambat kesetaraan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan. Perlakuan tanpa diskriminasi ini tertuang dalam Pasal 5 dan 6 UU Ketenagakerjaan. Mewujudkan kesetaraan dan perlakuan sama dalam pekerjaan, segala kebijakan dan pelaksanaannya harus ditujukan untuk menghapus diskriminasi dalam dunia kerja. Hal ini selaras dengan tujuan Konvensi ILO No 100 tentang Pengupahan, pada intinya upah yang sama bagi pekerja pria dan perempuan untuk pekerjaan yang nilainya sama.
Konvensi ILO NO 100 itu telah diratifikasi melalui UU No 80/1957 dan Konvensi ILO No 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan melalui UU No 21/1999. Selain itu untuk mencegah diskriminasi di tempat kerja harus dimulai sejak rekrutmen, dan ketika bekerja melalui pengaturan dalam PP atau PKB. Segala ketentuan yang diatur dalam PP atau PKB harus mengantisipasi potensi diskriminasi. Misalnya, tidak ada perbedaan antara pekerja pria dan perempuan pada setiap jabatan di perusahaan.
SN 08 dikutip dari berbagai sumber/Editor