Ilustrasi Pekerja/Buruh

(SPNEWS) Jakarta, Yang dimaksud dengan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dalam definisi tersebut terdapat dua unsur, yaitu unsur orang bekerja dan unsur orang menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Istilah pekerja dan buruh secara yuridis sama dan tidak ada perbedaan di antara keduanya. Kedua kata tersebut dipergunakan dan digabungkan menjadi pekerja/buruh dalam UU No 13/ tahun 2003 untuk menyesuaikan dengan istilah serikat pekerja/serikat buruh yang terdapat dalam UU No 21 tahun 2000 yang telah diundangkan sebelumnya.

Berikut kutipan istilah atau defiisi pekerja dalam UU :
1. Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah (Pasal 1 Angka 3 UU No 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan).

2. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 Angka 11 UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional).

Baca juga:  GUBERNUR PROVINSI JATIM RENCANANYA AKAN UMUMKAN UMK PADA 16/11/2018

3. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 Angka 8 UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

 

Penyamaan definisi mempengaruhi penamaan organisasi masing-masing. Serikat buruh, serikat pekerja, serikat karyawan atau organisasi wadah pegawai di luar kedinasan lainnya memiliki definisi yang sama, yaitu organisasi yang memperjuangkan , membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Pendefinisian tersebut ditegaskan di dalam UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) dan UU lainnya yang terkait dengan hubungan industrial, seperti UU No 13/2003 dan UU No 2/2004.

Baca juga:  MEDIA COMUNICATION TRAINING INDUSTRI ALL

 

UU dimaksud merupakan hasil ratifikasi dari Konvensi ILO. Namun jika menemukan perbedaan, biasanya terletak pada sejarah terbentuknya masing-masing organisasi, biasanya terletak pada sejarah terbentuknya massing-masing organisasi. Di dalam penjelasan UU No 21/2000 ditegaskan, bahwa pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.

 

Sehubungan dengan hal ini, SP/SB merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Oleh karena itu, pekerja/buruh dan SP/SB harus memiliki tanggung jawab atas kelangsungan perusahaan dan sebaliknya pengusaha harus memperlakukan pekerja/buruh sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

 

SN 09/Editor