KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 561/Kep.305-Huk/2022
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI BANTEN TAHUN 2023
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perlu ditetapkan Penetapan Upah Minimum Provinsi;
- bahwa untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian Upah Minimum Provinsi sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, diperlukan penetapan Upah Minimum Provinsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak ;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023;
Memperhatikan :
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/360/0 l. 00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 Tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023;
- Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/632-DPP/XI/2022 tanggal 22 November 2022 Tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023;
- Nota Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Nomor 360/3134- DTKT/XI/2022 tanggal 22 November 2022 Perihal Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.
Memutuskan
Menetapkan
KESATU
Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp2 .66 1. 28 0 ,1 1 (Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah Koma Sebelas Sen).
KEDUA
Besaran Upah Minimum Provinsi Banten sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, merupakan besaran Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.
KETIGA
Penyelesaian permasalahan upah mm1mum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
KEEMPAT
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 28 November 2022
PJ Gubernur Banten Al Muktabar