Soal aturan disinyalir menghambat penetapan UMSK di Jawa Barat
(SPN News) Bandung, Penetapan Upah Minimun Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di Jawa Barat berpotensi tidak bisa ditetapkan di awal tahun. Hal itu berkaitan dengan revisi Peraturan Gubernur Jabar no 54/2018 tentang Tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di Daerah Provinsi Jawa Barat yang sampai saat ini belum tuntas, ditambah dengan terbitnya aturan baru dari Pemenaker No 15/2018 tentang Upah Minimun yang didalamnya memuat mengenai indikator penetapan UMSK yang baru.
“Semula indikator pada permenakertrans No 7/2017 ada delapan indikator dalam kaitannya yang harus diteliti oleh teman-teman di kabupaten kota untuk sektor unggulan. Sekarang menjadi empat item, di mana indikatornya berbeda, otomatis teman-teman yang tengah melakukan penelitian sektor unggulan harus mengulang kembali,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Ferry Sowfan Arif (10/12/2018)
Untuk diketahui, sebelumnya Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melakukan penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai : a. homogenitas perusahaan, b. jumlah perusahaan, c. jumlah tenaga kerja, d. devisa yang dihasilkan, e. nilai tambah yang dihasilkan, f. kemampuan perusahaan, g. asosiasi perusahaan, dan h. serikat pekerja/serikat buruh terkait. Namun aturan terbaru pada permenaker 15/2018 pasal 15 ayat 2 menyatakan variabel penelitian yaitu : a. katageori usha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 (lima) digit, b. perusahaan dengan skala usaha besar, c. pertumbuhan nilai tambah, dan d. produktivitas tenaga kerja.
Menurut Ferry, sebelum adanya revisi Pergub 54/2018 UMSK 2019 ditargetkan bisa ditetapkan pada Februari 2019. Namun akan mundur. Saat ini posisinya Dewan Pengupahan Kota dan Kabupaten sudah mengetahui dan menjalankan permenaker tersebut. Kemungkinan dibahas Desember pun belum pasti.
“Poin kita pembahasa UMSK pasti mundur karena masa transisi, namun diharapkan unruk penentuan UMSK 2020 nanti tidak mundur atau lebih baik lagi. Kemungkinan UMSK 2019 ini bisa seperti tahun 2017 lalu ditetapkan setelah pertengahan tahun,” kata dia.
Namun terkait pembayarannya, kata dia tergantung kesepakatan dua pihak yaitu serikat pekerja dan asosiasi pengusaha terkait. Pemerintah tidak bisa mengubahnya.
Dia menambahkan, dengan terbitnya permenaker tersebut bisa menjadi bahan tambahan dalam revisi Pergub 54. Pergub nanti akan menampung perbaikan dan merangkum urusan umsk dengan ketentuan yang baru. Saat ini, keseluruhan belum tuntas, baru tahap masukan Serikat Pekerja, belum sampai pada pembahasan dengan Biro Hukum maupun Apindo. “Harus ada bahasan lagi karena sekarang ada pemernaker yang baru
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari SPN Loeky Hendarsah S.T mengatakan bahwa “sebetulnya yang menjadi hambatan itu adalah masalah pengkajian, penelitian tentang sektor unggulan yang sampai saat inu masih belum jelas arahannya. Yang kemarin berharap dari Pergub No 54/2018 ternyata isinya malah semakin melemahkan dan akhirnya dicabut oleh Gubernur Ridwan Kamil”.
Shanto dari berbagai sumber/Editor