Kerja sama antara SPN provinsi Banten dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil provinsi Banten dalam sinergi penyelenggaraan program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
(SPN News) Serang, dalam Rakerda III DPD SPNProvinsi Banten dilakukan pula penandatangan Nota Kesepahaman tentang Sinergi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Ahmad Saukani mewakili DPD SPN provinsi Banten dengan Kantor wilayah (Kanwil) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga kerja (BPJS TK) Provinsi Banten, yang diwakili oleh Teguh Purwanto SE, MM, M.
Dibuatnya Nota Kesepahaman bertujuan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam mendukung dan mengoptimalkan peran SPN provinsi Banten terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja/Pekerja Bukan Penerima Upah di bawah naungan SPN provinsi Banten.
Dan mengenai pelaksanaannya, ditunjuk PSP SPN sebagai penggerak jaminan sosial (Perisai) yang bertugas mensosialisasi, mengedukasi, serta memberikan pemahaman terkait BPJS Ketenagakerjaan serta pengelolaan jaminan sosial di bawah naungan DPD SPN provinsi Banten.
Wibowo Banten 1/Abdul Munir Banten 2/Editor