Ilustrasi

Pemprov DKI Jakarta mempersilahkan perusahaan-perusahaan terdampak Covid-19 untuk mengajukan permohonan bebas kenaikan UMP 2021 Disnakertrans DKI Jakarta.

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempersilahkan perusahaan-perusahaan terdampak Covid-19 untuk mengajukan permohonan bebas kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2021 ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta.

Perusahaan tidak perlu menunggu penetapan kriteria perusahaan terdampak atau tidak terdampak Covid-19 dari Disnakertrans DKI.

“Sudah bisa sekarang, tidak perlu menunggu kriteria itu keluar,” ujar Kepala Dinas Disnakertrans dan Energi Andri Yansyah saat dihubungi, (3/11/2020).

Andri mengatakan, perusahaan bisa menggunakan format umum pendataan ketika hendak mengajukan permohonan. Minimal item standar, kata dia, terdapat dalam format tersebut, seperti nama perusahaan, jenis usaha, alamat dan kontak, penanggung jawab, jumlah karyawan dan laporan keuangan dalam setahun terakhir.

“Yang jelas kan formatnya seperti nama perusahaan, dia bergerak di sektor apa, alamat, jumlah karyawan, penanggung jawabnya siapa. Itu format-format umum seperti kalau kita melakukan pendataan,” ungkap dia.

Baca juga:  PERWAKILAN AKSI GERAKAN BURUH JAKARTA DITERIMA DPRD DAN GUBERNUR DKI JAKARTA

Hingga saat ini, kata Andri, belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan bebas kenaikan UMP 2021. Namun, kata dia, sudah terdapat perusahaan yang secara lisan menyampaikan kepadanya akan segera mengajukan permohonan. Hal ini disampaikan perusahaan dalam acara sosialisasi UMP 2021 DKI Jakarta kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Senin (2/11/2020).

Andri mengingatkan, pengajuan permohonan bebas kenaikan UMP 2021 harus dilakukan secara mandiri oleh perusahaan bersangkutan. Pengajuan tersebut, kata dia, tidak boleh dilakukan melalui asosiasi pengusaha.

“Pengajuan tidak boleh melalui asosiasi, jadi permohonannya masing-masing perusahaan. Kalau seumpamanya dikumpulkan di asosiasi, boleh, tetapi bukan atas nama asosiasi, tetapi atas nama perusahaan yang bersangkutan,” jelas dia.

Baca juga:  PERNYATAAN SIKAP FORUM REKTOR INDONESIA TERHADAP UU CIPTA KERJA

Lebih lanjut Andri mengatakan, pihaknya bersama dewan pengupahan, Badan Pusat Statistik (BPS) DKI, para pakar serta akademis sedang menggodok secara maraton kriteria-kriteria sektor usaha terdampak dan tidak terdampak Covid-19. Termasuk, konsep dan template laporan atau permohanan dari perusahaan yang nantinya dituangkan dalam bentuk SK Disnakertrans dan Energi DKI.

“Pada bulan November ini kriteria-kriteria itu sudah keluar. Besok malam, mau bertemu bersama (dewan pengupahan). Pokoknya kita maraton lah, saya tidak mengatakan cepat atau tidak, tetapi sampai saat ini sudah bisa diajukan. Makanya jangan menunggu-nunggu kriteria untuk sektor-sektor yang sudah jelas-jelas terdampak, sekarang saja sudah bisa diajukan,” kata dia.

Menurut Andri, sektor-sektor usaha terdampak secara kasat mata, seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan, makan minum, dan bioskop.

SN 09/Editor