Ilustrasi

Pemerintah Kota Surabaya akan mendata warga yang terkena PHK sebagai dampak akibat pandemi COVID-19

(SPNEWS) Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya akan mendata warga yang terkena PHK sebagai dampak akibat pandemi COVID-19. Menurut Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, dinas sosial akan mendata warga dibantu camat, lurah, dan RT/RW.

“Khususnya mereka yang masih mempunyai berpotensi bekerja dan usia tidak lebih dari 50 tahun,” kata Armuji saat berkunjung ke RW V, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Armuji meminta para camat, lurah beserta RT/RW mendata warganya dengan data valid sesuai dengan kondisi nyata yang memang benar-benar membutuhkan pekerjaan.

Dari hasil pendataan itu, kata Armuji, bakal digunakan Pemkot Surabaya sebagai acuan untuk mencarikan lapangan kerja kepada warga. Seperti halnya warga diberdayakan kerja di lingkup Pemkot Surabaya sebagai tenaga kontrak. Selain itu, pemkot akan menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan di Kota Surabaya yang membutuhkan tenaga kerja sesuai dengan keahlian serta bidang pekerjaan.

Baca juga:  KOMITE PEKERJA MUDA: POTENSI BESAR UNTUK GERAKAN BURUH

“Mereka (perusahaan) mencari nafkah di Kota Surabaya dan harus mempunyai kewajiban merekrut warga Surabaya. Boleh (merekrut) warga luar kota tapi utamakan warga Surabaya,” tegasnya.

Untuk mengoptimalkan berbagai hal itu, Armuji juga kembali mengingatkan warga agar mengetahui nomor telepon lurah di tempat tinggal masing-masing. Oleh karena itu, jika muncul persoalan-persoalan warga di lapangan, lurah bisa segera untuk menyelesaikannya.

“Jadi warga itu harus tahu nomor telepon pemimpinnya, sekarang sudah zaman digitalisasi, bukan manual. Apalagi ini sudah zamannya canggih dan transparan,” katanya.

SN 09/Editor