Gambar ilustrasi

Pasal yang akan digugat yakni Pasal 17 tentang sanksi yang diperoleh warga negara apabila tak mendaftarkan diri dalam BPJS

(SPN News) Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi melalui tim Advokasi Patriot berencana mengajukan uji materi UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang akan digugat adalah Pasal 17 tentang sanksi yang diperoleh warga negara apabila tak mendaftarkan diri dalam BPJS.

“Dikaitkan dengan UUD 1945, BPJS kesehatan itu kan sifatnya nirlaba atau gotong-royong tentunya kalau nirlaba tidak memungut adanya keuntungan,” ujar Hadi Sunaryo, anggota tim Advokasi Patriot (9/12/2019).

“Tapi coba baca Pasal 17-nya, itu sangat jelas bahwa kalau kita tidak bisa bayar BPJS, ada sanksi administrasi, kemudian ada denda. Denda ini yang parah karena artinya memperoleh keuntungan,” imbuhnya.

Baca juga:  PENINGKATAN KAPASITAS KEPEMIMPINAN DI PSP SPN PT LEZAK NESIA JAYA YOGYAKARTA

Dalam Pasal 17 Undang-Undang BPJS disebutkan, setiap orang yang tidak mendaftarkan diri dalam BPJS akan disanksi. Sanksi itu (ayat 2) berupa teguran tertulis, denda, dan atau tidak mendapat layanan publik tertentu.

“Ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Maka akan kita uji ke MK,” ujar Hadi.

Ia mengatakan, masalah pengenaan sanksi tadi sebetulnya tak hanya dialami oleh warga Kota Bekasi, melainkan seluruh Warga Negara Indonesia.

Namun, di Kota Bekasi sendiri, Pemkot mencatat sekitar 500 ribu warganya belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Di sisi lain, Pemkot Bekasi juga punya program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) yang tidak seperti BPJS, tak dipungut iuran.

Baca juga:  BANTUAN SEMBAKO DARI KEMNAKER UNTUK ANGGOTA SPN DI PT PAN BROTHERS KOTA TANGERANG

Di atas kertas, warga miskin di Kota Bekasi cenderung akan memilih layanan KS-NIK ketimbang BPJS Kesehatan yang berbayar untuk memperoleh fasilitas kesehatan kelas III. Namun, program KS-NIK Pemkot Bekasi rencananya akan ditangguhkan dan disusun skema ulang. Pasalnya, Peraturan Presiden RI No 82/2018 mengatur bahwa sistem jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan dalam BPJS.

SN 09/Editor