Ilustrasi
Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/SE.040-BKPP tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Bagi Pegawai Harian Lepas (PHL)
(SPNEWS) Bandung, Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/SE.040-BKPP tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Bagi Pegawai Harian Lepas (PHL). Hal itu dilakukan untuk mendorong setiap perusahaan wajib memberikan jaminan sosial bagi para pekerja.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, perlindungan terhadap pekerja sangat dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19 yang telah memberikan dampak signifikan terhadap sektor ekonomi.
“Di tengah pandemi Covid-19, kami lebih mengutamakan sisi kesehatan. Karena kesehatan dan ekonomi ini bagaikan dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Tapi sejak Juni, kami mulai menerapkan relaksasi ekonomi, dan dengan kehati-hatian, sampai saat ini di sektor ekonomi tidak ada klaster baru, dan para tenaga kerja di Kota Bandung mulai bergerak lagi,” ujar Yana Mulyana dalam keterangan tertulis, (21/12/2020).
Yana mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 Pemerintah Kota Bandung sudah berkontribusi melindungi pekerja rentan dan relawan Covid-19. Di antaranya rasionalisasi anggaran APBD Kota Bandung untuk memfasilitasi penanggulangan anggaran pandemi Covid-19, dan melakukan relaksasi terhadap pembayaran pajak bagi masyarakat.
Selain itu ucap Yana, Pemerintah Kota Bandung juga telah melakukan rapid test dan swab test terhadap pekerja rentan Covid-19 secara gratis, memberi bantuan sembako dan alat perlindungan diri (APD). Termasuk memantau protokol kesehatan di perusahaan dan kantor-kantor di Pemerintah Kota Bandung.
“Pemkot Bandung berkomitmen dalam pemberian kesejahteraan dan di tahun 2021 akan terus meningkatkan kepesertaan Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan baik tenaga formal maupun non formal,” kata Yana.
Yana menjelaskan otoritasnya terus mendorong setiap perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila tidak mendaftarkan lanjut Yana, maka akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Tak hanya itu, untuk mendorong pekerja formal maupun informal agar mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial, otoritasnya akan memetakan hingga tingkat kecamatan maupun kelurahan. Sehingga dari hasil pemetaan tersebut dapat terlihat berapa angka pekerja yang belum mendapatkan jaminan sosial.
“Mudah-mudahan upaya kita untuk menambah jumlah kepesertaan baik formal maupun non formal lebih cepat dan lebih tepat sasaran,” sebut Yana.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung dalam meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan masyarakat, telah menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap perusahaan mengikutsertakan pekerja atau buruhnya pada program jaminan sosial.
SN 09/Editor