Ilustrasi

Ketentuan itu diubah lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah mengubah ketentuan soal sektor esensial dan sektor kritikal dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ketentuan itu diubah lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021.

Instruksi baru tersebut hanya fokus mengubah detail cakupan sektor esensial dan sektor kritikal. Perubahan dilakukan menyusul evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali .

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” dikutip dari salinan instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Kamis (8/7/2021).

Diktum kesatu Inmendagri tersebut merinci cakupan sektor esensial. Diktum kesatu angka 1 huruf a instruksi itu menjelaskan keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan. Perkantoran perbankan dan keuangan yang berhubungan langsung dengan pelanggan boleh beroperasi maksimal 50 persen pegawai. Untuk pelayanan administrasi perkantoran, pemerintah membatasi operasi maksimal 25 persen karyawan.

Baca juga:  BRAND HARUS IKUT BERTANGGUNG JAWAB KEPADA BURUH SUPPLIERNYA

Poin selanjutnya menyebut pasar modal yang berorientasi pada pelayanan pada pelanggan dan operasional pasar modal masuk kategori esensial. Begitu pula perhotelan nonpenanganan karantina. Baca juga: Kapolda Metro: 21 Perusahaan Pelanggar PPKM Naik Penyidikan Teknologi informasi dan komunikasi juga masuk sektor esensial. Cakupan bidang ini adalah operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Perkantoran yang berhubungan dengan pasar modal, perhotelan, serta teknologi dan informasi boleh beroperasi maksimal 50 persen karyawan.

Pemerintah mewajibkan protokol kesehatan ketat. Industri orientasi ekspor pun masuk sektor esensial. Kegiatan di pabrik boleh berjalan dengan maksimal 50 persen karyawan. Sementara itu, perkantoran yang mengurus administrasi hanya boleh beroperasi maksimal 10 persen karyawan.

Baca juga:  BURUH RIAU TUNTUT UMSK SEKTOR PERKEBUNAN

Sedangkan sektor kritikal meliputi kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; penanganan bencana; energi; serta logistik, transportasi, dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat. Sektor Kritikal Sektor kritikal juga meliputi makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak dan peliharaan; pupuk dan Petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar, seperti air, listrik, dan pengelolaan sampah. Perkantoran di bidang kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat boleh beroperasi 100 persen.

Operasi dengan 100 persen karyawan juga diperbolehkan dalam bidang lainnya selama berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat. Bagian administrasi hanya boleh beroperasi maksimal 25 persen karyawan.

SN 09/Editor