(SPNews) Jakarta, (29/4/2016) Pekerja di PT Indah Subur Sejati (PT ISS) yang beralamat di jalan Kayu Besar III No 1 Tegal Alur Kalideres Jakarta Barat beberapa waktu lalu bersepakat untuk membentuk sebuah Serikat Pekerja dan beraffiliasi dengan Serikat Pekerja Nasional, terbukti dengan ditetapkannya Kepengurusan PSP SPN PT ISS pada 28/2/2016 oleh Ketua DPC SPN Jakarta Barat Sukisno dan jajarannya. Tujuan dari pembentukan PSP SPN PT ISI ini tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan kepada anggotanya.

Kepengurusan PSP SPN PT ISS periode 2016-2019 ini dikukuhkan dengan surat keputusan Kep.041/A/DPC SPNJB/III/2016 dengan komposisi kepengurusan sebagai berikut : Ketua Amut, Wakil Ketua I Ahmad Tarip, Wakil Ketua II Martinus, Wakil Ketua III Kiswoyo, Wakil Ketua IV Sopian Hidayat, Wakil Ketua V Rohman BS, Sekretaris Kusti Hartuti Dwi Ningsih, Wakil Sekretaris I Rohanah, Wakil Sekretaris II Abdul Rokhman B Wujud, Wakil sekretaris III Edi Susilo dan  Wakil Sekretaris IV Hasanah. Ditetapkan di Jakarta 6 Maret 2016 dan dicatatkan pada 11 Maret 2016 di Suku Dinas Tenaaga Kerja dan Transmigrasi Kota Adm Jakarta Barat dengan Nomer bukti Pencatatan : 542/II/SP/III/2016. PSP SPN PT ISS mempunyai anggota 56 orang dari jumlah sekitar 500 orang karyawan PT ISS.

Baca juga:  KUNJUNGAN KERJA DPP SPN KE DPC SPN KABUPATEN MAGELANG

Baru sehari dikukuhkan, tepatnya pada tanggal 29/2/2016 Ketua PSP SPN PT ISS Amut dimutasi menjadi tukang sapu dari tempat kerja sebelumnya di bagian gudang barang, tanggal 4/3/2016 wakil Ketua I Ahmad Tarip dimutasi kebagian buang benang borongan padahal sebelumnya adalah karyawan tetap di bagian kenek jahit, tanggal 5/3/2016 Rohanah dimutasi dari bagian QC dengan status karyawan tetap ke bagian buang benang dengan status borongan. Ketiganya sudah menolak mutasi tersebut dan tidak menandatangani surat mutasinya. Selain melakukan mutasi perusahaan juga melakukan pemutusan kerja kepada Martinus (10/3/2016) dengan alasan perusahaan lagi sepi sehingga terpaksa melakukan pengurangan karyawan dan akan memberikan uang kebijaksanaan sebesar Rp 1.730.000,-. Martinus menolak keputusan tersebut dan tetap ingin bekerja, di hari besoknya Martinus dilarang masuk ke PT ISS oleh security atas perintah pimpinan perusahaan PT ISS.

Baca juga:  UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA HARUS SESUAI SYARAT DAN KETENTUAN

Atas rentetan kejadian ini Ketua DPC SPN Jakarta Barat dan jajarannya mendatangi PT ISS untuk menemui pimpinan perusahaan, tetapi tidak diperkenankan masuk ke area PT ISS  oleh security. Karena upaya untuk menemui pimpinan perusahan PT ISS tidak berhasil maka DPC SPN Jakarta Barat mengambil tindakan dengan membuat surat pengaduan Sudinakertrans Jakarta Barat dan sampai saat berita ini dibuat masih dalam proses. Inilah kondisi riil yang terjadi pada PSP SPN PT ISS dan masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dan tidak tertutup kemungkinan pengurus PSP SPN PT ISS akan dimutasi atau di PHK oleh perusahaan karena sampai berita ini ditulis tekanan dan intimidasi masih berlangsung.

Aki Mansyur/CoED