Rapat pembahasan UMSK Kota Batam 2019 masih menemui jalan buntu
(SPN News) Batam, Rapat pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam, (22/1/2019) tidak membuahkan hasil. Rapat diikuti, perwakilan pengusaha, serikat pekerja dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Bahkan dilaporkan, rapat yang dipimpin Kepala Disnaker Kepri, Tagor Napitupu, sempat berlangsung tegang, karena tidak adanya kesepakatan. Pengurus Serikat Pekerja Metal Indonesia Batam, mendesak agar UMSK Batam diteken Gubernur Kepri. Sedangkan pengusaha, minta dilakukan kajian terlebih dahulu.
Anggota Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam, A Pohan, yang mewakili suara pengusaha mengatakan, jika kajian tidak dilakukan, tidak memungkinkan untuk ditetapkan UMSK Batam. “Saya lihat dari 8 November 2018, ada target yang dikejar teman-teman serikat pekerja. Targetnya, UMSK ditetapkan dengan menggunakan hasil kajian pada 2017. Tentu itu tidak dapat diaminkan, karena membutuhkan kajian terbaru,” katanya.
Alasan menggunakan hasil kajian 2017, dengan pertimbangan waktu yang terbatas. Semestinya, kajian tetap dilakukan sebagai dasar menetapkan UMSK, sehingga pekerja dan pengusaha sama-sama diuntungkan.
“Kami berhak meluruskan persoalan tersebut dalam rapat ini. Kenapa kami gugat, kenapa kami hadir di sini tanpa diundang. SK ditujukan kepada Apindo sehingga jelas keterlibatan kami. Kalau mekanisme sudah jelas, jangan dipaksa dilanggar. Kita tidak akan pernah sepakat kalau dipaksa,” ujar Pohan.
Ia juga menyinggung UMSK yang ditetapkan dalam rapat DPK, hanya ditandatangani oleh 11 orang. Padahal jumlah anggota DPK Batam mencapai 29 orang. Perwakilan dari Disnaker Batam menegaskan, jumlah peserta rapat UMSK Batam 20 orang. Namun, yang menandatangani hanya 11 orang. Rapat tersebut sah, karena lebih dari tiga perempat peserta yang hadir menandatangani kesepakatan.
Anggota DPK Batam, Novi mengatakan, kajian dibutuhkan untuk kepentingan serikat pekerja dan pengusaha. “Mari bersama-sama kita melakukan kajian. Kajian dipakai untuk semuanya,” tandasnya. Menurutnya, pengusaha bersedia berunding, jika sudah ada kajian. Kajian akan menguak seberapa besar kemampuan pengusaha, dan apa kemauan pekerja. Perwakilan Serikat Pekerja Metal Indonesia Batam menegaskan, mereka mentargetkan, UMSK disetujui. Hal itu, seperti yang terjadi di Kabupaten Karimun. Sementara, perwakilan pengusaha mentargetkan, UMSK dibatalkan, dan hal itu sudah dilakukan dengan mengajukan gugatan.
“Kenapa kami mendesak hasil kajian 2017 yang digunakan? Karena mulai rapat membahas persoalan ini awal November. Kapan lagi mau dilakukan kajian? Sekarang sudah masuk Januari 2019, apakah UMSK baru diberlakukan pada 2020? Ini yang kami tidak inginkan,” tandasnya.
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, sudah menandatangani Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2019. Terjadi kenaikan 8,03 persen atau sebesar Rp 3.806.358. Pekerja menuntut agar diberikan UMSK, dengan metode sektor satu sebesar satu persen dari UMK, sektor dua sebesar dua persen dan sektor tiga sebesar tujuh persen dari UMK 2019.
Kepala Disnaker Kepri, Tagor Napitupulu, menyebut akan membawa hasil rapat tersebut kepada Gubernur Kepri. “Sabar sajalah, sampai ada keputusan. Teman-teman Apindo mempunyai niat baik, namun saya tidak dapat memutuskan,” pungkasnya.
Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor