Dalam rapat tersebut unsur Apindo dan unsur SP/SB telah bersepakat tentang 3 variable, yaitu Perusahaan dengan skala besar, pertumbuhan nilai tambah dan produktivitas tenaga kerja

(SPN News) Bogor, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bogor kembali melakukan rapat bipartit terkait Upah Minimum Kabupaten (UMSK) Bogor tahun 2019 pada selasa (26/02) di Graha Apindo Jalan KSR Dadi Kusmayadi No 14 Cibinong Kabupaten Bogor. Dalam rapat tersebut Unsur Apindo dan Unsur SP/SB telah bersepakat tentang 3 variable, yaitu Perusahaan dengan skala besar, pertumbuhan nilai tambah dan produktivitas tenaga kerja sebagaimana yang tercantum di dalam Permenaker No. 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum serta Kajian secara lengkap diserahkan kepada unsur Depekab Bogor.

Baca juga:  Buruh Kota Depok Gelar Aksi Solidaritas Tuntut Kualitas dan Kuantitas Pendidikan

Unsur SP/SB mengusulkan bahwa penentuan KBLI 5 digit sebagaimana yang terdapat pada SK Gubernur nomor : 561/Yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bogor tahun 2018 tetap harus disempurnakan dengan membuat turunan dari yang 2 digit, 3 digit, 4 digit menjadi 5 digit. Sedangkan unsur Apindo berpendapat bahwa untuk menentukan KBLI 5 digit hanya memunculkan KBLI 5 digit saja sesuai dengan yang audah tertuang dalam SK Gubernur.

Rapat Depekab Bogor terkait Kajian Sektor Unggulan akan dilaksanakan di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bogor Jalan bersih No 2 Kabupaten Bogor sebelum tanggal 05/03 mendatang.

SN 08/editor