Pekerja PT Tyfountex Kartasura sebelumnya telah menyepakati cicilan pesangon sebanyak 30 kali, ditengah jalan perusahaan meminta pekerja menerima cicilan sebanyak 60 kali

(SPN News) Kartasura, 1.100 pekerja pabrik tekstil PT Tyfountex Kartasura terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebelumnya ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan bahwa pesangon akan dibrikan secara dicicil sebanyak 30 kali, tetapi kemudian ada upaya dari perusahaan untuk mencicil pesangon itu sebanyak 60 kali. Oleh karena mantan pekerja melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, pada (11/11).

Kami datang ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk mediasi soal pembayaran pesangon karena perusahaan menawarkan opsi baru, yakni pesangon dibayarkan 60 kali, jelas Koordinator Mantan pekerja Tyfountex, Cahyo Widodo.

Baca juga:  KONSOLIDASI PSP SPN PT INDRATEX KAB PEKALONGAN

Dikatakan Cahyo, sesuai kesepakatan awal, pesangon pekerja yang terkana PHK akan dibayarkan 30 kali oleh perusahaan. Kesepakatan itu sudah berjalan beberapa bulan. Namun, pembayaran pesangon mengalami kemacetan karena untuk bulan September dan Oktober pesangon belum dibayar hingga kini. Untuk itulah pekerja yang terkena PHK mengadu ke dinas.

Menurutnya, pekerja menuntut agar pesangon untuk bulan September dan Oktober dibayarkan dulu, bukan malah menawarkan opsi lain. Cahyo mengaku, PHK sendiri tidak bersamaan sehingga ada yang baru mendapatkan satu kali pembayaran pesangon, ada yang empat kali, dan lainnya. Namun, untuk bulan September dan Oktober semua pesangon mantan karyawan belum dibayar sama sekali.

Kesepakatan 30 kali saja sudah macet, apalagi kalau 60 kali, siapa yang mau menjamin perusahaan akan mematuhi kesepakatan, tandas Cahyo.

Baca juga:  DONGKRAK KUALITAS, KAPASITAS DAN KAPABILITAS SERTA KUANTITAS PSP MELALUI PENDIDIKAN

Sekretaris Koordinator Mantan pekerja PT Tyfountex Susanto menambahkan, saat ini total pekerja yang terkena PHK sudah mencapai 1.100 orang. Nilai pesangon yang diterima berbeda-beda tergantung masa kerja. Ada yang Rp 30 juta, Rp 50 juta, Rp 90 juta dan lainnya. Menurutnya, sebagian besar mantan karyawan tersebut memiliki masa kerja cukup lama, bahkan ada yang sudah 20 tahun.

Kami ingin kejelasan pesangon untuk September dan Oktober dulu. Kalau perusahaan malah meminta pesangon sibayar 60 kali. Kami pun juga bisa menuntut pesangon agar dibayarkan satu kali, cash, sesuai aturan, tegasnya.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor