Pekerja yang mendapatkan THR masih diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016
(SPN News) Jakarta, Hari Raya Idul Fitri tinggal sebentar lagi, sudah pasti Tunjangan Hari Raya (THR) pun menjadi hal yang paling ditunggu, terlebih lagi untuk menghadapi kebutuhan di hari raya.
Pekerja yang mendapatkan THR sendiri masih diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016. Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang.
Menurutnya, meskipun peraturan tersebut telah dibuat sejak tahun 2016. Hingga tahun ini pengaturan pemberian THR masih mengacu pada peraturan tersebut.
“Iya masih (pakai aturan itu),” ungkap Haiyani (12/5/2019).
Di dalam aturan tersebut tepatnya pada pasal 2 ayat 1, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang minimal sudah mempunyai masa kerja satu bulan. Selebihnya juga perusahaan wajib memberikan THR. Kemudian, di ayat 2 disebutkan, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Soal besarannya, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor