(SPN News) Semarang, PT Matrix Indo Global yang beralamat di jalan Soekarno Hatta Km 30 Bergas Semarang  di Pailitkan oleh anak perusahaan PT Pan Brothers tertanggal 8 Januari 2016 dengan nama perusahaan PT Pancaprima Ekabrothers pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Perkara No. 33/PDT.SUS/PKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.PST, yang di dalamnya banyak terdapat banyak kejanggalan. Di antaranya bahwa PT Matrix Indo Global telah berubah nama menjadi PT Berkah Indo Garment dengan seluruh atribut dan dokumennya tanpa menyelesaikan Hubungan Kerja dengan para Pekerja PT Matrix Indo Global (Dalam Pailit), bahwa kurator PT Matrix Indo Global (Dalam Pailit) hanya mendaftar sebagian para Pekerja PT Matrix Indo Global dalam daftar kreditur, bahwa tertanggal 15 Februari 2015 Direksi PT Matrix Indo Global telah mengeluarkan pengumuman kepada para pekerja PT Matrix Indo Global yang pada intinya adalah PT Pan Brothers TBK berkedudukan di Tangerang dan PT Pancaprima Ekabrothers berkedudukan di Jakarta utara akan mengambil alih Perseroan dengan membeli seluruh saham yang di miliki Perseroan dan lain-lain.

Baca juga:  PENYEBARAN COVID-19 SEMAKIN MEREBAK, PPKM MIKRO DIPERKUAT

Sejak dinyatakan Pailit tersebut, PT Pancaprima Ekabrothers dan PT Pan Brothers TBK mendirikan perusahaan baru dengan nama PT Berkah Indo Garment dan mendirikan cabang di Perusahaan PT Matrix Indo Global. Dan dengan alasan demi kelangsungan hidup Karyawan, maka Kurator membuat perjanjian dengan PT Berkah Indo Garment untuk melanjutkan kelangsungan Perusahaan. Akan tetapi PT Matrix Indo Global (Kurator) tidak pernah melaporkan kepada DINSOSNAKERTRANS tentang penutupan perusahaan tersebut. Hak-hak karyawan (Pesangon) telah di ajukan oleh Management PT Matrix Indo Global akan tetapi hanya sebagian dengan nilai nominal yang tidak sesuai dengan Undang-Undang. PT Berkah Indo Garment beralasan bahwa karyawan telah mengakui adanya PT Berkah Indo Garment dikarenakan para karyawan telah menandatangani perjanjian kerja, sedangkan pada kenyataannya adalah para karyawan di intimidasi untuk menandatangani perjanjian kerja tersebut kalau menginginkan mendapat upah.

Baca juga:  RIDWAN KAMIL BERMAIN API UPAH MINIMUM

Sampai dengan saat ini negosiasi masih terus berjalan. PSP SPN PT Matrix Indo Global mengajukan kembali pesangon karyawan secara keseluruhan dengan nominal 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 UU No.13, akan tetapi Kurator merasa keberatan karena nilai nominal dan jumlah karyawan sudah di putus oleh Pengadilan. Dan rencananya akan kembali dilakukan audensi yang ketiga pada tanggal 24 Agustus 2016 yang akan datang.

 

Wulan/Coed