Melalui surat putusan Mahkamah Agung RI Nomer : 1146 K/Pdt. Sus-PHI/2018, 6 orang mantan pekerja PT Liebra Permana dinyatakan menang proses Kasasi atas PT Liebra Permana
(SPN News) Jakarta, seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa kasus perselisihan ketenagakerjaan di PT Liebra Permana Kabupaten Bogor ini berawal dari dimutasinya pekerja yang kemudian berujung dengan PHK sepihak. Setelah melalui serangkaian proses mulai dari bipartit, mediasi, kemudian berlanjut ke PHI dan akhirnya dimenangkan oleh pekerja PT Liebra Permana yang berjumlah 143 orang dengan nilai 2 x pasal 156.
Pada perjalanan waktunya, satu demi satu pekerja PT Liebra Permana menerima penawaran kompensasi dari perusahaan yang akhirnya menyisakan 6 orang saja. Selain itu PT Liebra Permana melakukan kasasi ke Mahkamah Agung karena keberatan dengan hasil keputusan PHI yang dimenangkan oleh pekerja. Dan melalui Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomer : 1146 K/Pdt. Sus-PHI/2018 tertanggal 21 Desember 2018 mengadili :
1. Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT Liebra Permana tersebut :
2. Menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Menurut pengurus DPD SPN Provinsi Jawa Barat Dadan Sudiana yang menjadi salah satu kuasa hukum pekerja mengatakan “bahwa perjuangan kuasa pekerja SPN sudah maksimal sampai dengan keluarnya putusan kasasi yang menguatkan putusan PHI Bandung bahwa pekerja yang menolak mutasi ke Wonogiri dari kabupaten Bogor, akhirnya mendapatkan putusan pesangon 2 kali ketentuan dan mendapatkan upah selama proses perselisihan, serta perusahaan harus membayar kekurangan upah yang dibayar PT Liebra Permana yang di bawah UMK Kabupaten Bogor. Kesabaran dalam berjuang akhirnya mendapat hasil yang diharapkan”.
SN 09/Editor