(SPN News) Dasar hukum yang mengatur tentang pekerja magang adalah :
a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Advokat;
c. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
d. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
e. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-08/Men/V/2008 tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri;
f. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NomorPer-22/Men/IX/2009 tentang Pemagangan Dalam Negeri.
g. Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No.1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat;
h. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dikenal berbagai macam bentuk pemagangan (magang) yakni pemagangan dalam rangka pelatihan kerja, pemagangan untuk tujuan akademis, dan magang untuk pemenuhan kurikulum atau persyaratan suatu profesi tertentu. Dalam UU No 13 Tantang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa pemagangan merupakan sub-sistem dari pelatihan kerja. Pemagangan dalam rangka pelatihan kerja tersebut dapat dibedakan lagi berdasarkan wilayahnya, yakni :
1. Pemagangan luar negeri (Permenakertrans No. Per-08/Men/V/2008).
2. Pemagangan dalam negeri (Permenakertrans No. Per-22/Men/IX/2009).
Dalam pasal 1 angka 11 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa : Pagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarkan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Jadi, pemagangan dalam UU Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk pelatihan kerja dan peningkatan kompetensi kerja, bukan untuk tujuan akademis, pemenuhan kurikulum/persyaratan suatu profesi tertentu, contohnya adalah :
(a) Ketentuan pendidikan dan pelatihan praktek kedokteran (koas/magang) dalam rangka uji kompetensi dokter Indonesia berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
(b) Pemagangan untuk memenuhi persyaratan menjadi seorang advokat yang dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun (vide Pasal 3 ayat [1] huruf g UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo Pasal 6 Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat);
(c) Persyaratan magang bagi calon Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut (vide Pasal 3 huruf f UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo Pasal 2 ayat [1] huruf I Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris).
Dengan demikian, menurut pemagangan mahasiswa S2 untuk memenuhi tuntutan akademis (tugas akhir) tersebut adalah magang yang dilakukan untuk tujuan akademis atau pemenuhan kurikulum.
Produk akhir dari pemagangan dalam rangka pelatihan kerja adalah sertifikasi kompetensi kerja. Hal ini diakui dalam Pasal 23 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: “Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.”
Sedangkan, produk dari pemagangan dalam rangka persyaratan akademis atau pemenuhan kurikulum/persyaratan suatu profesi tertentu, adalah sertifikat magang untuk persyaratan minimal (minimum requirement) suatu jabatan atau profesi.
Perusahaan wajib memberikan suatu sertifikat mengenai hasil pemagangan yang dilakukan oleh peserta magang tersebut. Apabila ternyata yang diperlukan oleh peserta magang tersebut adalah pengakuan bahwa mereka telah melakukan magang di Perusahaan, surat keterangan riset saja tidak cukup. Perusahaan harus memberikan sertifikat yang mengakui bahwa benar mereka telah melakukan magang di perusahaan Anda.
Terkait kontrak magang dalam rangka persyaratan akademis atau pemenuhan kurikulum/persyaratan suatu profesi tertentu, ketentuannya sangat bergantung pada persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing profesi tersebut. Sedangkan, kontrak magang dalam rangka pelatihan kerja, diatur dalam Pasal 22 UU Ketenagakerjaan jo Pasal 11 dan 12 Permenakertrans No. Per-22/Men/IX/2009, yakni sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban peserta dan penyelenggara program serta jenis program dan kejuruan.
Shanto dari narasumber bapak Djoko Heriono Ketua Bidang Advokasi DPP SPN/Coed