PSP SPN dan Managemen PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel (GCNS) melakukan perundingan bipartit

(SPN News) Bahodopi, PSP SPN dan Managemen PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel (GCNS) melakukan bipartit (05/06) terkait adanya salah seorang anggota SPN yang dipaksa mengundurkan diri oleh bagian indisipliner PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel (GCNS).

Ketua PSP SPN PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel (GCNS) Andi Hamka menjelaskan bahwa anggota yang dipaksa mengundurkan diri tersebut dikarenakan sebelumnya sempat bersitegang dengan salah seorang foremen dan masalah tersebut telah dianggap selesai karena anggotanya telah meminta maaf dan saling memaafkan, namun supervisor lapangan yang merupakan TKA asal negeri Tingkok keberatan dan menganggap itu merupakan pelanggaran berat sehingga karyawan tersebut dipaksa mengundurkan diri oleh bagian indisipliner.
“Kedua belah pihak sudah damai, tapi superviser di lapangan orang cina bilang kalau anggota saya sudah banyak melakukan kesalahan tapi ketika kami tanya sanksi apa saja yang sudah diterima, tidak ada. Anehnya lagi sekarang manajemen malah memberikan sanksi yang sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami SPN akan terus membela dan mempeejuangkan anggota” pungkasnya melalui telephone seluler.

Baca juga:  Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Bogor Menolak Program Tapera dan Kebijakan Omnibus Law

SN 09/Editor